Berita

Motor gede (moge) yang disita KPK dari kasus Bupati Pemalang. (Foto: Dok. KPK)

Hukum

KPK Sita Moge, Emas hingga Valas dari Penggeledahan Kasus di Pemalang

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bernilai ekonomis tinggi, mulai dari empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, emas, logam mulia, uang rupiah dan valuta asing, hingga dokumen kepemilikan aset dalam penggeledahan terkait perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan selama tiga hari sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.

"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," kata Budi kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.


Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka, baik rumah pribadi maupun kantor pemerintahan.

"Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo," kata Budi.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal milik tersangka Setya Budi Dias (DIS), serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka Lilik Budi Suprianto (LBS).

Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, terdiri atas tiga unit dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) di Pemalang, dan satu unit dari rumah Lilik Budi Suprianto di Purworejo.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, telepon seluler, flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Iptu Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.

Penyidik mengungkap dua klaster perkara dalam OTT tersebut. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal KPK.

Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya