Berita

Ilustrasi Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 15:34 WIB | OLEH: TIFANI

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026, sebaiknya mulai mempersiapkan diri. Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan pendaftaran, masyarakat sudah dapat memahami alur registrasi serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar tidak terlambat saat pendaftaran dibuka.

Mengacu pada penyelenggaraan tahun sebelumnya, pendaftaran peserta dilakukan secara daring melalui layanan Pandang Istana dan dibuka menjelang pelaksanaan upacara. Namun, mekanisme dan jadwal resmi untuk HUT RI 2026 masih menunggu pengumuman pemerintah.

Tahun ini, pemerintah menargetkan sedikitnya 8.100 peserta dapat hadir langsung mengikuti upacara di kawasan Istana Merdeka. Tingginya antusiasme membuat kuota peserta yang tersedia kerap habis dalam waktu singkat.


Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara

Agar peluang memperoleh undangan lebih besar, berikut langkah-langkah yang dapat dipersiapkan masyarakat.

1. Pantau pengumuman resmi Pandang Istana

Calon peserta perlu rutin memantau kanal resmi pemerintah, khususnya layanan Pandang Istana. Informasi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran, persyaratan, hingga tata cara mengikuti upacara akan diumumkan melalui platform tersebut.

Karena kuota yang tersedia terbatas, masyarakat disarankan segera melakukan pendaftaran begitu portal resmi dibuka.

2. Siapkan dokumen dan data diri

Sebelum pendaftaran dimulai, siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses pengisian formulir dapat dilakukan lebih cepat. Berdasarkan penyelenggaraan sebelumnya, data yang umumnya diminta meliputi: Seluruh data tersebut digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi peserta.

3. Isi formulir sesuai identitas resmi

Saat portal pendaftaran dibuka, peserta wajib mengisi formulir secara lengkap dan memastikan seluruh informasi sesuai dengan identitas resmi. Kesalahan dalam pengisian data dapat memengaruhi proses verifikasi sehingga berpotensi menyebabkan pendaftaran tidak lolos seleksi administrasi.

Pada penyelenggaraan tahun sebelumnya, peserta juga diminta memilih salah satu sesi upacara, yaitu upacara pengibaran bendera pada pagi hari atau upacara penurunan bendera pada sore hari.

4. Tunggu hasil verifikasi

Setelah formulir dikirim, panitia akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang telah diisi. Peserta yang dinyatakan lolos akan memperoleh informasi lanjutan mengenai undangan resmi, jadwal kehadiran, serta tata tertib dan prosedur mengikuti upacara di Istana Merdeka.

Syarat Mengikuti Upacara 17 Agustus di Istana Negara

Persyaratan resmi Upacara HUT RI 2026 masih menunggu pengumuman pemerintah. Namun, apabila mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, peserta diwajibkan: Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan tiket atau akses masuk ke Istana dengan meminta pembayaran tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa undangan mengikuti upacara kemerdekaan hanya dapat diperoleh melalui mekanisme resmi yang ditetapkan. 

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya hanya mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya pada tawaran dari pihak yang mengatasnamakan panitia.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya