Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (Foto: Humas KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut dugaan suap proyek dan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Penyidik masih mengembangkan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut tidak terlepas dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya menjadi dasar penyelidikan tertutup KPK.
"Untuk perkaranya sendiri memang laporannya masih terkait dengan proses penyelidikan tertutup yang bersangkutan. Jadi ini memang masih ada irisan karena ada pengaduan yang kemudian ada telaah perkaranya dari aduan itu yang kemudian dilanjutkan ke penyelidikan," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Menurut Taufik, hasil telaah Dumas tersebut diduga dibocorkan oleh Staf Administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias, kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
"Yang kemudian oleh saudara DIS ini dicopy begitu ya, dibocorkan ke orang tuanya. Sehingga tentunya untuk perkara Dumasnya sendiri tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan. Jadi tidak bisa dipisahkan ini," ujarnya.
Taufik menjelaskan, dua klaster perkara yang telah diumumkan KPK saat ini sama-sama dikonstruksikan sebagai tindak pidana pemerasan. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain, termasuk dugaan suap.
"Apakah nanti ada unsur-unsur suap, kan kalau yang klaster kemarin klaster pemerasan semua ya dua-duanya. Nah apakah nanti ada klaster berikutnya tentunya di proses penyidikan yang saat ini berjalan itu sudah masuk lingkupnya," jelasnya.
Ia menegaskan, dugaan suap jabatan dan proyek memang sejak awal menjadi materi dalam laporan masyarakat yang kini terus didalami penyidik.
"Karena di proses penyelidikan pun juga sebenarnya itu terkait pengaduannya terkait suap jabatan, suap proyek tadi. Jadi di proses penyidikan yang berjalan saat ini itu juga nanti menjadi bagian terkait apakah ada fakta-fakta suap," tegas Taufik.
Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, termasuk pihak swasta dan istri Bupati Pemalang. KPK menemukan sejumlah uang yang tidak terkait dengan barang bukti Rp1,2 miliar dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan perkara.
"Tentunya kemarin kan sudah ada 21 pihak yang diamankan itu kan ada pihak-pihak swasta ya, ada pihak dari istri bupati misalkan karena ada ditemukan uang, nah itu kan bukan terkait dari barang bukti yang Rp1,2 miliar pemerasan. Nah tentu itu akan dikembangkan di proses penyidikannya yang saat ini berjalan," pungkas Taufik.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Selasa 28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom, Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta sekaligus ayah Dias.
KPK mengungkap dua klaster perkara dalam OTT tersebut. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah tersebut.
Dalam OTT itu, KPK turut menyita barang bukti sekitar Rp2,7 miliar yang terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk pengurusan perkara di KPK.
KPK menduga Anom bersama Gus Haris melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala perangkat daerah dan pihak swasta. Dari praktik tersebut, Gus Haris diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Anom di KPK. Gus Haris selanjutnya dikenalkan kepada Lilik Budi, ayah Dias yang saat itu bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.
KPK menyebut Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi telah tiga kali bertemu di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Setelah tercapai kesepakatan, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik. Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan sisa uang yang telah dikumpulkan.