Berita

Ilustrasi. (Foto: Hukumonline)

Nusantara

Pria Paruh Baya Tega Hamili Anak Tiri saat Istri Tertidur Pulas

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 05:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan bapak tirinya berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi seorang siswi kelas XI berusia 17 tahun yang seperti tengah hamil.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam keadaan hamil 5 bulan.


“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku,” kata Kapolsek dikutip Minggu malam, 2 Agustus 2026

Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah segera menghubungi ibu korban.

Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah mereka saat ibu korban sedang tertidur pulas.

Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, saat ibu korban sedang tertidur.

"Pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya hingga sebanyak tiga kali," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu 1 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya.

"Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti," imbuhnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan alat tes kehamilan dengan hasil positif telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP,” pungkas Kapolsek.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya