Berita

Ilustrasi. (Foto: Hukumonline)

Nusantara

Pria Paruh Baya Tega Hamili Anak Tiri saat Istri Tertidur Pulas

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 05:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan bapak tirinya berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi seorang siswi kelas XI berusia 17 tahun yang seperti tengah hamil.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam keadaan hamil 5 bulan.


“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku,” kata Kapolsek dikutip Minggu malam, 2 Agustus 2026

Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah segera menghubungi ibu korban.

Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah mereka saat ibu korban sedang tertidur pulas.

Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, saat ibu korban sedang tertidur.

"Pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya hingga sebanyak tiga kali," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu 1 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya.

"Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti," imbuhnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan alat tes kehamilan dengan hasil positif telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP,” pungkas Kapolsek.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya