Berita

Ilustrasi. (Foto: Hukumonline)

Nusantara

Pria Paruh Baya Tega Hamili Anak Tiri saat Istri Tertidur Pulas

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 05:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan bapak tirinya berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi seorang siswi kelas XI berusia 17 tahun yang seperti tengah hamil.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam keadaan hamil 5 bulan.


“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku,” kata Kapolsek dikutip Minggu malam, 2 Agustus 2026

Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah segera menghubungi ibu korban.

Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah mereka saat ibu korban sedang tertidur pulas.

Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, saat ibu korban sedang tertidur.

"Pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya hingga sebanyak tiga kali," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu 1 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya.

"Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti," imbuhnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan alat tes kehamilan dengan hasil positif telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP,” pungkas Kapolsek.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya