Berita

Ilustrasi. (Foto: Hukumonline)

Nusantara

Pria Paruh Baya Tega Hamili Anak Tiri saat Istri Tertidur Pulas

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 05:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan bapak tirinya berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi seorang siswi kelas XI berusia 17 tahun yang seperti tengah hamil.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam keadaan hamil 5 bulan.


“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku,” kata Kapolsek dikutip Minggu malam, 2 Agustus 2026

Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah segera menghubungi ibu korban.

Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah mereka saat ibu korban sedang tertidur pulas.

Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, saat ibu korban sedang tertidur.

"Pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya hingga sebanyak tiga kali," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu 1 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya.

"Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti," imbuhnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan alat tes kehamilan dengan hasil positif telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP,” pungkas Kapolsek.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya