Berita

Ikan tuna. (Foto: Humas KKP)

Bisnis

Tarif Nol Persen Tuna Cakalang ke Jepang Berpotensi Genjot Daya Saing Ekspor

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 04:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemberlakuan tarif nol persen melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu, diyakini sebagai peluang besar bagi peningkatan daya saing ekspor perikanan nasional. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan keberhasilan menembus pasar ekspor tidak hanya ditentukan oleh terbukanya akses pasar, tetapi juga kemampuan Indonesia menyediakan bahan baku tuna yang berkualitas, legal, dapat ditelusuri (traceable), dan berasal dari praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.

“Tarif preferensi nol persen merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut harus dimulai dari hulu,” ujar Latif dalam siaran resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026.


Menurut dia, kualitas tuna sangat ditentukan sejak proses penangkapan di laut. Penanganan ikan yang cepat dan tepat di atas kapal, penggunaan rantai dingin (cold chain), hingga proses pendaratan di pelabuhan perikanan menjadi faktor penting dalam menjaga mutu produk sehingga mampu memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan ekspor.

Untuk mendukung hal tersebut, KKP konsisten memberikan pembinaan dan pelatihan kepada nelayan tuna, awak kapal perikanan (AKP), serta pelaku usaha melalui berbagai program peningkatan kapasitas. 

Materi pembinaan mencakup teknik penangkapan tuna yang bertanggung jawab, pelatihan keterampilan serta keahlian awak kapal perikanan, penanganan ikan di atas kapal (on board handling), teknik pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan, pencatatan hasil tangkapan (logbook), hingga pemenuhan data ketertelusuran (traceability) hasil tangkapan tuna yang dipersyaratkan pasar ekspor. 

Selain itu, KKP juga memperkuat pengelolaan sumber daya tuna melalui implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kebijakan tersebut memastikan kegiatan penangkapan dilakukan sesuai potensi sumber daya ikan pada setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dengan memperhatikan jumlah tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan kajian ilmiah, sehingga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian stok tuna tetap terjaga.

Pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin ketersediaan bahan baku tuna secara berkelanjutan bagi industri pengolahan nasional. Dengan stok yang tetap lestari, industri memperoleh kepastian pasokan, sementara nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang berkesinambungan.

Di tingkat internasional, Indonesia juga terus memperkuat posisinya dalam berbagai forum Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), seperti Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). 

Melalui forum tersebut, KKP secara konsisten memperjuangkan kepentingan nasional agar Indonesia memperoleh peluang pemanfaatan sumber daya tuna yang adil berdasarkan data ilmiah, tingkat kepatuhan terhadap langkah-langkah konservasi dan pengelolaan, serta kontribusi Indonesia sebagai salah satu negara produsen tuna terbesar di dunia.

“Demikian semua upaya yang dilakukan, industri memperoleh kepastian pasokan, ekspor semakin kompetitif, dan kesejahteraan nelayan terus meningkat,” pungkas Latif.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya