Juru Bicara Granati LGBT, Ustaz Novel Bamukmin. (Foto: RMOL)
Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait LGBT mendapat dukungan dari Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi).
Menurut Wakil Ketua Korlabi, Ustaz Novel Bamukmin, perjuangan MUI bersama para ulama, kiai, habib, dan umat Islam dalam menyikapi persoalan LGBT patut diapresiasi dan didukung berbagai pihak.
"Karena pemerintah pun terhadap LGBT menyatakan bahwa mereka adalah suatu ancaman nonmiliter yang akan sangat merusak moral dan mental anak bangsa," kata Novel Bamukmin kepada RMOL, Minggu, 2 Agustus 2026.
Novel berpandangan, MUI perlu menempuh jalur konstitusional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum melalui pembentukan undang-undang.
"Sedari itu MUI harus membawa persoalan ini melalui jalur konstitusi agar bahaya laten LGBT menjadi UU, sehingga tindakan LGBT bisa diancam sebagai suatu kejahatan yang menurut pandangan saya memiliki daya rusak yang luar biasa," ujarnya.
Novel mengaku sejak lama telah menyuarakan penolakan terhadap simbol-simbol LGBT. Juru Bicara Gerakan Nasional Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (Geranati-LGBT) ini mencontohkan penolakannya terhadap penampilan grup musik Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) yang menurutnya berkaitan dengan kampanye LGBT.
"Saya selaku jubir Gerakan Nasional Anti-LGBT sudah lama menolak simbol-simbol LGBT. Ketika itu grup musik Coldplay konser di GBK dan ditonton puluhan ribu massa. Menurut saya, grup musik yang mengampanyekan LGBT mendapat dukungan massa dan itu sangat berbahaya. Sekarang kita melihat fenomenanya semakin marak," katanya.
Lebih lanjut, Novel mendesak DPR segera merespons aspirasi yang disampaikan MUI. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk membahas dan memutuskan pembentukan undang-undang.
"DPR harus peka terhadap permasalahan LGBT karena paling berwenang dan bertanggung jawab terhadap persoalan ini. DPR harus segera menerima aspirasi MUI dan memperjuangkannya sebagai perwakilan para ulama dan umat Islam," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Novel juga memberikan catatan terkait penggunaan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) dalam draf RUU yang tengah disusun MUI. Menurutnya, istilah tersebut perlu dikaji kembali.
"Adapun nama LGSP sepertinya ruang lingkupnya semakin kecil karena tidak menjerat perilaku transgender dan biseksual. Karena transgender awal mula terjadi penyimpangan seksual untuk menarik sesama jenis melakukan penyimpangan orientasi seksual," pungkasnya.