Berita

Juru Bicara Granati LGBT, Ustaz Novel Bamukmin. (Foto: RMOL)

Politik

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait LGBT mendapat dukungan dari Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi).

Menurut Wakil Ketua Korlabi, Ustaz Novel Bamukmin, perjuangan MUI bersama para ulama, kiai, habib, dan umat Islam dalam menyikapi persoalan LGBT patut diapresiasi dan didukung berbagai pihak.

"Karena pemerintah pun terhadap LGBT menyatakan bahwa mereka adalah suatu ancaman nonmiliter yang akan sangat merusak moral dan mental anak bangsa," kata Novel Bamukmin kepada RMOL, Minggu, 2 Agustus 2026.


Novel berpandangan, MUI perlu menempuh jalur konstitusional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum melalui pembentukan undang-undang.

"Sedari itu MUI harus membawa persoalan ini melalui jalur konstitusi agar bahaya laten LGBT menjadi UU, sehingga tindakan LGBT bisa diancam sebagai suatu kejahatan yang menurut pandangan saya memiliki daya rusak yang luar biasa," ujarnya.

Novel mengaku sejak lama telah menyuarakan penolakan terhadap simbol-simbol LGBT. Juru Bicara Gerakan Nasional Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (Geranati-LGBT) ini mencontohkan penolakannya terhadap penampilan grup musik Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) yang menurutnya berkaitan dengan kampanye LGBT.

"Saya selaku jubir Gerakan Nasional Anti-LGBT sudah lama menolak simbol-simbol LGBT. Ketika itu grup musik Coldplay konser di GBK dan ditonton puluhan ribu massa. Menurut saya, grup musik yang mengampanyekan LGBT mendapat dukungan massa dan itu sangat berbahaya. Sekarang kita melihat fenomenanya semakin marak," katanya.

Lebih lanjut, Novel mendesak DPR segera merespons aspirasi yang disampaikan MUI. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk membahas dan memutuskan pembentukan undang-undang.

"DPR harus peka terhadap permasalahan LGBT karena paling berwenang dan bertanggung jawab terhadap persoalan ini. DPR harus segera menerima aspirasi MUI dan memperjuangkannya sebagai perwakilan para ulama dan umat Islam," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Novel juga memberikan catatan terkait penggunaan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) dalam draf RUU yang tengah disusun MUI. Menurutnya, istilah tersebut perlu dikaji kembali.

"Adapun nama LGSP sepertinya ruang lingkupnya semakin kecil karena tidak menjerat perilaku transgender dan biseksual. Karena transgender awal mula terjadi penyimpangan seksual untuk menarik sesama jenis melakukan penyimpangan orientasi seksual," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya