Berita

Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI), Ustaz Slamet Maarif (keempat dari kiri). (Foto: Dok. MAI)

Politik

Majelis Arah Indonesia Minta Penyusunan RUU Anti-LGSP Libatkan Ormas

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 20:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI), Ustaz Slamet Maarif meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (RUU Anti-LGSP) dengan merangkul berbagai elemen bangsa sebelum diserahkan ke DPR dan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons rencana MUI yang tengah memfinalisasi naskah akademik dan draf usulan legislasi RUU Anti-LGSP.

Slamet menilai, pelibatan lintas sektor sejak awal sangat krusial agar materi muatan dalam RUU tersebut benar-benar matang dan komprehensif.


"Kami berharap MUI terlebih dahulu mengundang akademisi medis, ulama, dan pimpinan ormas untuk menerima masukan dan menyempurnakan draf RUU," kata Slamet kepada RMOL, Minggu, 2 Agustus 2026.

Tokoh Gerakan 212 ini menjelaskan, keterlibatan akademisi dan pakar medis sangat penting untuk memperkuat kajian ilmiah. Sementara kehadiran ulama diperlukan dari sudut pandang keagamaan, serta ormas Islam untuk menyerap kondisi sosial di lapangan.

Konsolidasi dengan berbagai pihak ini akan membuat naskah RUU Anti-LGSP memiliki legitimasi moral dan akademis yang kuat saat masuk dalam pembahasan Prolegnas di Senayan.

"Dengan begitu, drafnya makin matang. Pada dasarnya kita sangat mengapresiasi langkah MUI ini," pungkasi Slamet.

MUI sebelumnya mengusulkan penggunaan istilah LGSP menggantikan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). MUI menilai istilah LGBT selama ini digunakan sebagai bentuk eufemisme yang dinilai mengaburkan makna dan konsekuensi hukum dari perilaku yang dimaksud.

MUI bahkan tengah menyusun naskah akademik dan RUU Anti-LGSP untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya