Berita

Ilustrasi pengadilan. (Foto: artificial intelligence)

Hukum

FSP BUMN Bersatu Desak 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS Dibebaskan Murni

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan murni enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

FSP BUMN Bersatu menilai, penetapan tersangka dan persidangan terhadap keenam karyawan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak bermoral oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana menegaskan, tidak ada satu pun bukti dalam persidangan menunjukkan adanya aliran dana atau pengayaan diri yang dinikmati para terdakwa.


"Keuntungan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar itu seluruhnya masuk ke kas PT APBS. Tidak ada satu Rupiah pun yang diterima atau digunakan oleh para terdakwa," tegas Gatot dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Perkara yang disidik Kejaksaan Negeri Surabaya ini mencakup tahun anggaran 2023-2024. Enam terdakwa yang diseret ke meja hijau tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.

Gatot menambahkan, tuduhan jaksa penuntut umum terkait penggelembungan anggaran (mark-up), penyimpangan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga pelaksanaan proyek tanpa konsesi resmi sama sekali tidak terbukti di persidangan.

Selain itu, FSP BUMN Bersatu mengkritik pemahaman jaksa penuntut umum (JPU) terkait regulasi dalam UU Pelayaran. Menurut Gatot, tuduhan jaksa yang menyebut pengerukan alur bukan tanggung jawab Pelindo adalah keliru.

"Berdasarkan UU Pelayaran, pengerukan alur dan kolam di area pelabuhan komersial memang menjadi tanggung jawab badan usaha pelabuhan seperti Pelindo. Sementara perizinan dan pengawasannya berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut," jelasnya.

Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu menilai perkara ini murni ranah hukum perdata kontrak dan bukan tindak pidana korupsi.

"Kami memohon kebijaksanaan majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa secara murni dari segala tuntutan hukum. Karyawan yang hanya menerima gaji tidak layak dikriminalisasi, sementara mereka sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi," tutup Gatot.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya