Berita

Ilustrasi pengadilan. (Foto: artificial intelligence)

Hukum

FSP BUMN Bersatu Desak 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS Dibebaskan Murni

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan murni enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

FSP BUMN Bersatu menilai, penetapan tersangka dan persidangan terhadap keenam karyawan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak bermoral oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana menegaskan, tidak ada satu pun bukti dalam persidangan menunjukkan adanya aliran dana atau pengayaan diri yang dinikmati para terdakwa.


"Keuntungan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar itu seluruhnya masuk ke kas PT APBS. Tidak ada satu Rupiah pun yang diterima atau digunakan oleh para terdakwa," tegas Gatot dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Perkara yang disidik Kejaksaan Negeri Surabaya ini mencakup tahun anggaran 2023-2024. Enam terdakwa yang diseret ke meja hijau tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.

Gatot menambahkan, tuduhan jaksa penuntut umum terkait penggelembungan anggaran (mark-up), penyimpangan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga pelaksanaan proyek tanpa konsesi resmi sama sekali tidak terbukti di persidangan.

Selain itu, FSP BUMN Bersatu mengkritik pemahaman jaksa penuntut umum (JPU) terkait regulasi dalam UU Pelayaran. Menurut Gatot, tuduhan jaksa yang menyebut pengerukan alur bukan tanggung jawab Pelindo adalah keliru.

"Berdasarkan UU Pelayaran, pengerukan alur dan kolam di area pelabuhan komersial memang menjadi tanggung jawab badan usaha pelabuhan seperti Pelindo. Sementara perizinan dan pengawasannya berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut," jelasnya.

Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu menilai perkara ini murni ranah hukum perdata kontrak dan bukan tindak pidana korupsi.

"Kami memohon kebijaksanaan majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa secara murni dari segala tuntutan hukum. Karyawan yang hanya menerima gaji tidak layak dikriminalisasi, sementara mereka sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi," tutup Gatot.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya