Ilustrasi pengadilan. (Foto: artificial intelligence)
Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan murni enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
FSP BUMN Bersatu menilai, penetapan tersangka dan persidangan terhadap keenam karyawan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak bermoral oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana menegaskan, tidak ada satu pun bukti dalam persidangan menunjukkan adanya aliran dana atau pengayaan diri yang dinikmati para terdakwa.
"Keuntungan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar itu seluruhnya masuk ke kas PT APBS. Tidak ada satu Rupiah pun yang diterima atau digunakan oleh para terdakwa," tegas Gatot dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Perkara yang disidik Kejaksaan Negeri Surabaya ini mencakup tahun anggaran 2023-2024. Enam terdakwa yang diseret ke meja hijau tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.
Gatot menambahkan, tuduhan jaksa penuntut umum terkait penggelembungan anggaran (
mark-up), penyimpangan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga pelaksanaan proyek tanpa konsesi resmi sama sekali tidak terbukti di persidangan.
Selain itu, FSP BUMN Bersatu mengkritik pemahaman jaksa penuntut umum (JPU) terkait regulasi dalam UU Pelayaran. Menurut Gatot, tuduhan jaksa yang menyebut pengerukan alur bukan tanggung jawab Pelindo adalah keliru.
"Berdasarkan UU Pelayaran, pengerukan alur dan kolam di area pelabuhan komersial memang menjadi tanggung jawab badan usaha pelabuhan seperti Pelindo. Sementara perizinan dan pengawasannya berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut," jelasnya.
Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu menilai perkara ini murni ranah hukum perdata kontrak dan bukan tindak pidana korupsi.
"Kami memohon kebijaksanaan majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa secara murni dari segala tuntutan hukum. Karyawan yang hanya menerima gaji tidak layak dikriminalisasi, sementara mereka sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi," tutup Gatot.