Berita

Ilustrasi pengadilan. (Foto: artificial intelligence)

Hukum

FSP BUMN Bersatu Desak 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS Dibebaskan Murni

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan murni enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

FSP BUMN Bersatu menilai, penetapan tersangka dan persidangan terhadap keenam karyawan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak bermoral oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana menegaskan, tidak ada satu pun bukti dalam persidangan menunjukkan adanya aliran dana atau pengayaan diri yang dinikmati para terdakwa.


"Keuntungan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar itu seluruhnya masuk ke kas PT APBS. Tidak ada satu Rupiah pun yang diterima atau digunakan oleh para terdakwa," tegas Gatot dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Perkara yang disidik Kejaksaan Negeri Surabaya ini mencakup tahun anggaran 2023-2024. Enam terdakwa yang diseret ke meja hijau tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.

Gatot menambahkan, tuduhan jaksa penuntut umum terkait penggelembungan anggaran (mark-up), penyimpangan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga pelaksanaan proyek tanpa konsesi resmi sama sekali tidak terbukti di persidangan.

Selain itu, FSP BUMN Bersatu mengkritik pemahaman jaksa penuntut umum (JPU) terkait regulasi dalam UU Pelayaran. Menurut Gatot, tuduhan jaksa yang menyebut pengerukan alur bukan tanggung jawab Pelindo adalah keliru.

"Berdasarkan UU Pelayaran, pengerukan alur dan kolam di area pelabuhan komersial memang menjadi tanggung jawab badan usaha pelabuhan seperti Pelindo. Sementara perizinan dan pengawasannya berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut," jelasnya.

Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu menilai perkara ini murni ranah hukum perdata kontrak dan bukan tindak pidana korupsi.

"Kami memohon kebijaksanaan majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa secara murni dari segala tuntutan hukum. Karyawan yang hanya menerima gaji tidak layak dikriminalisasi, sementara mereka sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi," tutup Gatot.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya