Berita

Ilustrasi pengadilan. (Foto: artificial intelligence)

Hukum

FSP BUMN Bersatu Desak 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS Dibebaskan Murni

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan murni enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

FSP BUMN Bersatu menilai, penetapan tersangka dan persidangan terhadap keenam karyawan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak bermoral oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana menegaskan, tidak ada satu pun bukti dalam persidangan menunjukkan adanya aliran dana atau pengayaan diri yang dinikmati para terdakwa.


"Keuntungan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar itu seluruhnya masuk ke kas PT APBS. Tidak ada satu Rupiah pun yang diterima atau digunakan oleh para terdakwa," tegas Gatot dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Perkara yang disidik Kejaksaan Negeri Surabaya ini mencakup tahun anggaran 2023-2024. Enam terdakwa yang diseret ke meja hijau tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.

Gatot menambahkan, tuduhan jaksa penuntut umum terkait penggelembungan anggaran (mark-up), penyimpangan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga pelaksanaan proyek tanpa konsesi resmi sama sekali tidak terbukti di persidangan.

Selain itu, FSP BUMN Bersatu mengkritik pemahaman jaksa penuntut umum (JPU) terkait regulasi dalam UU Pelayaran. Menurut Gatot, tuduhan jaksa yang menyebut pengerukan alur bukan tanggung jawab Pelindo adalah keliru.

"Berdasarkan UU Pelayaran, pengerukan alur dan kolam di area pelabuhan komersial memang menjadi tanggung jawab badan usaha pelabuhan seperti Pelindo. Sementara perizinan dan pengawasannya berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut," jelasnya.

Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu menilai perkara ini murni ranah hukum perdata kontrak dan bukan tindak pidana korupsi.

"Kami memohon kebijaksanaan majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa secara murni dari segala tuntutan hukum. Karyawan yang hanya menerima gaji tidak layak dikriminalisasi, sementara mereka sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi," tutup Gatot.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya