Representative Image (Foto: AI)
Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjadikan program visa bond atau deposit visa sebagai kebijakan permanen.
Aturan tersebut mewajibkan warga dari 50 negara, yang mayoritas berasal dari kawasan Afrika, menyetor uang jaminan hingga 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp360 juta sebagai syarat pengajuan visa B1 dan B2, yang dikeluarkan untuk perjalanan bisnis dan pariwisata.
Mengutip laporan Departemen Luar Negeri AS, Minggu, 2 Agustus 2026, keputusan itu diambil setelah evaluasi hampir satu tahun terhadap program uji coba yang diluncurkan pada Agustus 2025. .
Hasil uji coba menunjukkan program deposit visa efektif meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap ketentuan imigrasi, sehingga diputuskan berlaku secara permanen mulai besok Senin, 3 Agustus 2026.
Selain dipermanenkan, pemerintah AS juga menaikkan besaran deposit maksimum dari semula 15 ribu dolar AS menjadi 20 ribu dolar AS.
"Petugas konsuler dapat meminta pemohon visa nonimigran yang tercakup untuk menyetor jaminan hingga 20 dolar AS sebagai syarat penerbitan visa, sebagaimana ditentukan oleh petugas konsuler," bunyi pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS.
Opsi deposit terendah sebesar 5 ribu dolar AS dihapus, sehingga kini nominal yang dikenakan berkisar antara 10 ribu hingga 20 ribu dolar AS, sesuai pertimbangan pejabat konsuler.
Deposit tersebut wajib dibayarkan sebelum pemohon menjalani wawancara untuk visa bisnis dan wisata (B1/B2), namun akan dikembalikan apabila visa ditolak atau jika pemegang visa mematuhi seluruh ketentuan selama berada di AS.
Pemerintahan Presiden Donald Trump memperkenalkan kebijakan ini sebagai bagian dari langkah memperketat pengawasan terhadap pelanggaran masa tinggal visa (visa overstay) dan menekan migrasi ilegal.
Pemerintah AS memperkirakan biaya penangkapan dan deportasi seorang pelanggar visa mencapai sekitar 18 ribu dolar AS.
Departemen Luar Negeri mengklaim program tersebut berhasil menurunkan angka pelanggaran secara drastis.
Jika pada 2024 tercatat hampir 45.500 warga dari 50 negara peserta program melanggar ketentuan visa, maka selama 10 bulan pertama uji coba jumlah pelanggaran disebut turun menjadi kurang dari 50 kasus.
Berdasarkan proyeksi pemerintah, sekitar 20 ribu pemohon visa akhirnya masuk dalam skema deposit tersebut, meski hampir separuh memilih membatalkan permohonan karena enggan membayar uang jaminan.
Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap membebani warga dari negara-negara berpenghasilan rendah yang ingin mengunjungi keluarga, menempuh pendidikan, atau melakukan perjalanan bisnis ke Amerika Serikat.