Berita

Representative Image (Foto: AI)

Dunia

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjadikan program visa bond atau deposit visa sebagai kebijakan permanen. 

Aturan tersebut mewajibkan warga dari 50 negara, yang mayoritas berasal dari kawasan Afrika, menyetor uang jaminan hingga 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp360 juta sebagai syarat pengajuan visa B1 dan B2, yang dikeluarkan untuk perjalanan bisnis dan pariwisata.

Mengutip laporan Departemen Luar Negeri AS, Minggu, 2 Agustus 2026, keputusan itu diambil setelah evaluasi hampir satu tahun terhadap program uji coba yang diluncurkan pada Agustus 2025. .


Hasil uji coba menunjukkan program deposit visa efektif meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap ketentuan imigrasi, sehingga diputuskan berlaku secara permanen mulai besok Senin, 3 Agustus 2026.

Selain dipermanenkan, pemerintah AS juga menaikkan besaran deposit maksimum dari semula 15 ribu dolar AS menjadi 20 ribu dolar AS. 

"Petugas konsuler dapat meminta pemohon visa nonimigran yang tercakup untuk menyetor jaminan hingga 20 dolar AS sebagai syarat penerbitan visa, sebagaimana ditentukan oleh petugas konsuler," bunyi pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS.

Opsi deposit terendah sebesar 5 ribu dolar AS dihapus, sehingga kini nominal yang dikenakan berkisar antara 10 ribu hingga 20 ribu dolar AS, sesuai pertimbangan pejabat konsuler. 

Deposit tersebut wajib dibayarkan sebelum pemohon menjalani wawancara untuk visa bisnis dan wisata (B1/B2), namun akan dikembalikan apabila visa ditolak atau jika pemegang visa mematuhi seluruh ketentuan selama berada di AS.

Pemerintahan Presiden Donald Trump memperkenalkan kebijakan ini sebagai bagian dari langkah memperketat pengawasan terhadap pelanggaran masa tinggal visa (visa overstay) dan menekan migrasi ilegal. 

Pemerintah AS memperkirakan biaya penangkapan dan deportasi seorang pelanggar visa mencapai sekitar 18 ribu dolar AS.

Departemen Luar Negeri mengklaim program tersebut berhasil menurunkan angka pelanggaran secara drastis. 

Jika pada 2024 tercatat hampir 45.500 warga dari 50 negara peserta program melanggar ketentuan visa, maka selama 10 bulan pertama uji coba jumlah pelanggaran disebut turun menjadi kurang dari 50 kasus.

Berdasarkan proyeksi pemerintah, sekitar 20 ribu pemohon visa akhirnya masuk dalam skema deposit tersebut, meski hampir separuh memilih membatalkan permohonan karena enggan membayar uang jaminan.

Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap membebani warga dari negara-negara berpenghasilan rendah yang ingin mengunjungi keluarga, menempuh pendidikan, atau melakukan perjalanan bisnis ke Amerika Serikat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya