Berita

Representative Image (Foto: AI)

Global

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjadikan program visa bond atau deposit visa sebagai kebijakan permanen. 

Aturan tersebut mewajibkan warga dari 50 negara, yang mayoritas berasal dari kawasan Afrika, menyetor uang jaminan hingga 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp360 juta sebagai syarat pengajuan visa B1 dan B2, yang dikeluarkan untuk perjalanan bisnis dan pariwisata.

Mengutip laporan Departemen Luar Negeri AS, Minggu, 2 Agustus 2026, keputusan itu diambil setelah evaluasi hampir satu tahun terhadap program uji coba yang diluncurkan pada Agustus 2025. .


Hasil uji coba menunjukkan program deposit visa efektif meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap ketentuan imigrasi, sehingga diputuskan berlaku secara permanen mulai besok Senin, 3 Agustus 2026.

Selain dipermanenkan, pemerintah AS juga menaikkan besaran deposit maksimum dari semula 15 ribu dolar AS menjadi 20 ribu dolar AS. 

"Petugas konsuler dapat meminta pemohon visa nonimigran yang tercakup untuk menyetor jaminan hingga 20 dolar AS sebagai syarat penerbitan visa, sebagaimana ditentukan oleh petugas konsuler," bunyi pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS.

Opsi deposit terendah sebesar 5 ribu dolar AS dihapus, sehingga kini nominal yang dikenakan berkisar antara 10 ribu hingga 20 ribu dolar AS, sesuai pertimbangan pejabat konsuler. 

Deposit tersebut wajib dibayarkan sebelum pemohon menjalani wawancara untuk visa bisnis dan wisata (B1/B2), namun akan dikembalikan apabila visa ditolak atau jika pemegang visa mematuhi seluruh ketentuan selama berada di AS.

Pemerintahan Presiden Donald Trump memperkenalkan kebijakan ini sebagai bagian dari langkah memperketat pengawasan terhadap pelanggaran masa tinggal visa (visa overstay) dan menekan migrasi ilegal. 

Pemerintah AS memperkirakan biaya penangkapan dan deportasi seorang pelanggar visa mencapai sekitar 18 ribu dolar AS.

Departemen Luar Negeri mengklaim program tersebut berhasil menurunkan angka pelanggaran secara drastis. 

Jika pada 2024 tercatat hampir 45.500 warga dari 50 negara peserta program melanggar ketentuan visa, maka selama 10 bulan pertama uji coba jumlah pelanggaran disebut turun menjadi kurang dari 50 kasus.

Berdasarkan proyeksi pemerintah, sekitar 20 ribu pemohon visa akhirnya masuk dalam skema deposit tersebut, meski hampir separuh memilih membatalkan permohonan karena enggan membayar uang jaminan.

Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap membebani warga dari negara-negara berpenghasilan rendah yang ingin mengunjungi keluarga, menempuh pendidikan, atau melakukan perjalanan bisnis ke Amerika Serikat.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya