Berita

Representative Image (Foto: AI)

Dunia

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjadikan program visa bond atau deposit visa sebagai kebijakan permanen. 

Aturan tersebut mewajibkan warga dari 50 negara, yang mayoritas berasal dari kawasan Afrika, menyetor uang jaminan hingga 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp360 juta sebagai syarat pengajuan visa B1 dan B2, yang dikeluarkan untuk perjalanan bisnis dan pariwisata.

Mengutip laporan Departemen Luar Negeri AS, Minggu, 2 Agustus 2026, keputusan itu diambil setelah evaluasi hampir satu tahun terhadap program uji coba yang diluncurkan pada Agustus 2025. .


Hasil uji coba menunjukkan program deposit visa efektif meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap ketentuan imigrasi, sehingga diputuskan berlaku secara permanen mulai besok Senin, 3 Agustus 2026.

Selain dipermanenkan, pemerintah AS juga menaikkan besaran deposit maksimum dari semula 15 ribu dolar AS menjadi 20 ribu dolar AS. 

"Petugas konsuler dapat meminta pemohon visa nonimigran yang tercakup untuk menyetor jaminan hingga 20 dolar AS sebagai syarat penerbitan visa, sebagaimana ditentukan oleh petugas konsuler," bunyi pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS.

Opsi deposit terendah sebesar 5 ribu dolar AS dihapus, sehingga kini nominal yang dikenakan berkisar antara 10 ribu hingga 20 ribu dolar AS, sesuai pertimbangan pejabat konsuler. 

Deposit tersebut wajib dibayarkan sebelum pemohon menjalani wawancara untuk visa bisnis dan wisata (B1/B2), namun akan dikembalikan apabila visa ditolak atau jika pemegang visa mematuhi seluruh ketentuan selama berada di AS.

Pemerintahan Presiden Donald Trump memperkenalkan kebijakan ini sebagai bagian dari langkah memperketat pengawasan terhadap pelanggaran masa tinggal visa (visa overstay) dan menekan migrasi ilegal. 

Pemerintah AS memperkirakan biaya penangkapan dan deportasi seorang pelanggar visa mencapai sekitar 18 ribu dolar AS.

Departemen Luar Negeri mengklaim program tersebut berhasil menurunkan angka pelanggaran secara drastis. 

Jika pada 2024 tercatat hampir 45.500 warga dari 50 negara peserta program melanggar ketentuan visa, maka selama 10 bulan pertama uji coba jumlah pelanggaran disebut turun menjadi kurang dari 50 kasus.

Berdasarkan proyeksi pemerintah, sekitar 20 ribu pemohon visa akhirnya masuk dalam skema deposit tersebut, meski hampir separuh memilih membatalkan permohonan karena enggan membayar uang jaminan.

Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap membebani warga dari negara-negara berpenghasilan rendah yang ingin mengunjungi keluarga, menempuh pendidikan, atau melakukan perjalanan bisnis ke Amerika Serikat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya