Berita

Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan, Herwyn J.H. Malonda. (Foto: Humas Bawaslu RI)

Politik

Bawaslu Siapkan Jurus Hadapi Politik Uang di Era Digital

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 09:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkembangan teknologi informasi dan digital, menuntun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun strategi untuk menghadapi evolusi praktik politik uang,  yang potensi  tersamar melalui instrumen keuangan digital. 

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda menjelaskan, pihaknya kini tengah menyusun langkah strategis untuk menghadapi potensi pelanggaran tersebut.

Katanya, dalam momen Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu yang diselenggarakan bersama FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa, 22 Juli 2026 lalu, telah dipaparkan 5 langkah strategis untuk menghadapi potensi pelanggaran politik uang di ruang digital.


"Lima Langkah Strategis yang Ditetapkan Bawaslu Berdasarkan hasil diskusi bersama akademisi Unpad, Bawaslu perlu menetapkan lima arah kebijakan sebagai komitmen kelembagaan ke depan," ujar Herwyn dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Dia menyebutkan, langkah pertama yang akan dilakukan Bawaslu yakni memperkuat kolaborasi lintas lembaga secara permanen dengan PPATK, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, guna menjembatani perbedaan persepsi dalam proses pembuktian politik uang digital. 

"Langkah kedua, Bawaslu juga perlu mengoptimalkan kerja sama dengan PPATK sebagai instrumen penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada indikasi politik uang, sebagai langkah yang telah berjalan dan akan terus diperkuat," sambungnya.

Kemudian langkah ketiga, Bawaslu merasa perlu mereformasi kurikulum pendidikan dan pelatihan pengawas, beralih dari pendekatan normatif menuju simulasi berbasis skenario kasus nyata, dengan modul yang membedakan penanganan modus tunai, barang, janji program, dan transaksi elektronik.

Selain itu, Bawaslu kata Herwyn juga akan memperkuat penerapan tafsir hukum dan konstruksi penegakan pidana pemilu secara adaptif terhadap teknologi finansial, dengan mengoptimalkan pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti sah.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 235 dan Pasal 242 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa mengabaikan syarat autentikasi dan cara perolehan yang tidak melawan hukum," ungkapnya.

"Adapun langkah kelima, Bawaslu perlu memperbaiki indikator kinerja pengawas, dari orientasi kuantitas temuan menuju kualitas penanganan perkara yang diukur dari persentase kelayakan alat bukti dan keberhasilan proses hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Herwyn yang juga menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan itu menegaskan, pola-pola pelanggaran pemilu, termasuk politik uang kini mengikuti jejak digital yang dapat dipetakan melalui teknik data mining, forensik digital, dan pemantauan media sosial. 

Karena itu, Herwyn menegaskan bahwa modus operandi telah bergeser dari pemberian tunai konvensional menuju instrumen yang jauh lebih rumit untuk dilacak secara manual, seperti dompet digital, aset kripto, transfer bertahap (structuring), hingga skema paylater. 

"Fenomena lapangan ini, justru menjadi pembenaran empiris atas tesis yang telah ia rumuskan secara teoretis: bahwa pengawasan pemilu tidak dapat lagi bersandar pada metode konvensional yang bekerja secara pasif dan menunggu laporan," demikian Herwyn menambahkan.





Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya