Berita

Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan, Herwyn J.H. Malonda. (Foto: Humas Bawaslu RI)

Politik

Bawaslu Siapkan Jurus Hadapi Politik Uang di Era Digital

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 09:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkembangan teknologi informasi dan digital, menuntun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun strategi untuk menghadapi evolusi praktik politik uang,  yang potensi  tersamar melalui instrumen keuangan digital. 

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda menjelaskan, pihaknya kini tengah menyusun langkah strategis untuk menghadapi potensi pelanggaran tersebut.

Katanya, dalam momen Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu yang diselenggarakan bersama FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa, 22 Juli 2026 lalu, telah dipaparkan 5 langkah strategis untuk menghadapi potensi pelanggaran politik uang di ruang digital.


"Lima Langkah Strategis yang Ditetapkan Bawaslu Berdasarkan hasil diskusi bersama akademisi Unpad, Bawaslu perlu menetapkan lima arah kebijakan sebagai komitmen kelembagaan ke depan," ujar Herwyn dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Dia menyebutkan, langkah pertama yang akan dilakukan Bawaslu yakni memperkuat kolaborasi lintas lembaga secara permanen dengan PPATK, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, guna menjembatani perbedaan persepsi dalam proses pembuktian politik uang digital. 

"Langkah kedua, Bawaslu juga perlu mengoptimalkan kerja sama dengan PPATK sebagai instrumen penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada indikasi politik uang, sebagai langkah yang telah berjalan dan akan terus diperkuat," sambungnya.

Kemudian langkah ketiga, Bawaslu merasa perlu mereformasi kurikulum pendidikan dan pelatihan pengawas, beralih dari pendekatan normatif menuju simulasi berbasis skenario kasus nyata, dengan modul yang membedakan penanganan modus tunai, barang, janji program, dan transaksi elektronik.

Selain itu, Bawaslu kata Herwyn juga akan memperkuat penerapan tafsir hukum dan konstruksi penegakan pidana pemilu secara adaptif terhadap teknologi finansial, dengan mengoptimalkan pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti sah.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 235 dan Pasal 242 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa mengabaikan syarat autentikasi dan cara perolehan yang tidak melawan hukum," ungkapnya.

"Adapun langkah kelima, Bawaslu perlu memperbaiki indikator kinerja pengawas, dari orientasi kuantitas temuan menuju kualitas penanganan perkara yang diukur dari persentase kelayakan alat bukti dan keberhasilan proses hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Herwyn yang juga menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan itu menegaskan, pola-pola pelanggaran pemilu, termasuk politik uang kini mengikuti jejak digital yang dapat dipetakan melalui teknik data mining, forensik digital, dan pemantauan media sosial. 

Karena itu, Herwyn menegaskan bahwa modus operandi telah bergeser dari pemberian tunai konvensional menuju instrumen yang jauh lebih rumit untuk dilacak secara manual, seperti dompet digital, aset kripto, transfer bertahap (structuring), hingga skema paylater. 

"Fenomena lapangan ini, justru menjadi pembenaran empiris atas tesis yang telah ia rumuskan secara teoretis: bahwa pengawasan pemilu tidak dapat lagi bersandar pada metode konvensional yang bekerja secara pasif dan menunggu laporan," demikian Herwyn menambahkan.





Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya