Berita

Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan, Herwyn J.H. Malonda. (Foto: Humas Bawaslu RI)

Politik

Bawaslu Siapkan Jurus Hadapi Politik Uang di Era Digital

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 09:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkembangan teknologi informasi dan digital, menuntun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun strategi untuk menghadapi evolusi praktik politik uang,  yang potensi  tersamar melalui instrumen keuangan digital. 

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda menjelaskan, pihaknya kini tengah menyusun langkah strategis untuk menghadapi potensi pelanggaran tersebut.

Katanya, dalam momen Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu yang diselenggarakan bersama FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa, 22 Juli 2026 lalu, telah dipaparkan 5 langkah strategis untuk menghadapi potensi pelanggaran politik uang di ruang digital.


"Lima Langkah Strategis yang Ditetapkan Bawaslu Berdasarkan hasil diskusi bersama akademisi Unpad, Bawaslu perlu menetapkan lima arah kebijakan sebagai komitmen kelembagaan ke depan," ujar Herwyn dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Dia menyebutkan, langkah pertama yang akan dilakukan Bawaslu yakni memperkuat kolaborasi lintas lembaga secara permanen dengan PPATK, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, guna menjembatani perbedaan persepsi dalam proses pembuktian politik uang digital. 

"Langkah kedua, Bawaslu juga perlu mengoptimalkan kerja sama dengan PPATK sebagai instrumen penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada indikasi politik uang, sebagai langkah yang telah berjalan dan akan terus diperkuat," sambungnya.

Kemudian langkah ketiga, Bawaslu merasa perlu mereformasi kurikulum pendidikan dan pelatihan pengawas, beralih dari pendekatan normatif menuju simulasi berbasis skenario kasus nyata, dengan modul yang membedakan penanganan modus tunai, barang, janji program, dan transaksi elektronik.

Selain itu, Bawaslu kata Herwyn juga akan memperkuat penerapan tafsir hukum dan konstruksi penegakan pidana pemilu secara adaptif terhadap teknologi finansial, dengan mengoptimalkan pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti sah.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 235 dan Pasal 242 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa mengabaikan syarat autentikasi dan cara perolehan yang tidak melawan hukum," ungkapnya.

"Adapun langkah kelima, Bawaslu perlu memperbaiki indikator kinerja pengawas, dari orientasi kuantitas temuan menuju kualitas penanganan perkara yang diukur dari persentase kelayakan alat bukti dan keberhasilan proses hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Herwyn yang juga menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan itu menegaskan, pola-pola pelanggaran pemilu, termasuk politik uang kini mengikuti jejak digital yang dapat dipetakan melalui teknik data mining, forensik digital, dan pemantauan media sosial. 

Karena itu, Herwyn menegaskan bahwa modus operandi telah bergeser dari pemberian tunai konvensional menuju instrumen yang jauh lebih rumit untuk dilacak secara manual, seperti dompet digital, aset kripto, transfer bertahap (structuring), hingga skema paylater. 

"Fenomena lapangan ini, justru menjadi pembenaran empiris atas tesis yang telah ia rumuskan secara teoretis: bahwa pengawasan pemilu tidak dapat lagi bersandar pada metode konvensional yang bekerja secara pasif dan menunggu laporan," demikian Herwyn menambahkan.





Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya