Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: Istimewa)

Politik

IAW:

Digitalisasi Tanpa Tata Kelola Data Melahirkan Korupsi Baru

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 06:43 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Digitalisasi pelayanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai belum cukup menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih. Tanpa tata kelola data dan pengawasan yang kuat, praktik penyimpangan justru berpotensi bergeser dari ruang pelayanan menuju sistem elektronik yang lebih sulit dideteksi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan transformasi digital harus dibarengi dengan penguatan governansi data agar teknologi tidak menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan. 

"Pertemuan fisik memang berkurang. Namun, hilangnya meja tidak otomatis menghilangkan transaksi. Ia dapat berpindah ke akses sistem," kata Iskandar, dikutip Minggu 2 Agustus 2026. 


Ia menjelaskan persoalan utama dalam era digital bukan lagi siapa bertemu dengan siapa, melainkan siapa yang memiliki kewenangan mengendalikan sistem. 

Menurutnya berbagai keputusan strategis dalam pelayanan kepabeanan dapat dipengaruhi melalui pengelolaan data dan parameter sistem apabila tidak diawasi secara ketat.

"Pertanyaannya kemudian berubah," kata Iskandar.

Siapa dapat mengubah profil perusahaan? Siapa bisa menurunkan atau menaikkan tingkat risiko? Siapa mengetahui bahwa suatu kontainer akan masuk jalur pemeriksaan? Siapa dapat mengakses data sebelum keputusan dibuat? Apakah perubahan tersebut meninggalkan jejak?

"Terakhir, apakah jejaknya dapat dihapus?" kata Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa digitalisasi dan governansi digital merupakan dua hal yang berbeda.  

"Digitalisasi hanya menjelaskan bahwa proses menggunakan teknologi. Governansi digital menjelaskan siapa berkuasa atas teknologi tersebut dan bagaimana kekuasaan itu dipertanggungjawabkan," kata Iskandar.

Baginya Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi yang cukup kuat melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, Arsitektur SPBE Nasional, hingga kebijakan interoperabilitas layanan digital pemerintah. 

Tantangannya kata Iskandar, adalah memastikan prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara nyata dalam tata kelola perdagangan lintas batas. 

"Tidak boleh ada penahanan barang yang hanya dijelaskan dengan kalimat, 'Itu keputusan sistem'," kata Iskandar.

Ia mengingatkan, sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Yang bertanggung jawab tetap manusia yang merancang, mengatur parameter, memberikan hak akses, hingga memanfaatkan hasil keputusan sistem.

"Manusialah yang memilih data, membuat aturan, memberikan akses, mengubah parameter, dan menggunakan hasilnya," kata Iskandar.

Dalam usulan pembentukan National Border Economic Governance System (NBEGS), IAW mengusulkan seluruh keputusan strategis di lingkungan kepabeanan memiliki audit trail yang tidak dapat dihapus. 

Setiap aktivitas, mulai dari pembukaan data, perubahan informasi, hingga dasar kewenangan pengambilan keputusan, harus tercatat secara otomatis sehingga dapat diaudit kapan pun diperlukan. 

"Instruksi pimpinan untuk mengubah jalur, menunda pemeriksaan, melepas barang, atau menghentikan penindakan tidak boleh bekerja sebagai 'perintah sunyi'. Semua harus tercatat," kata Iskandar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya