Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Hukum

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 06:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan kembali sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis 6 Agustus 2026.

Perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Advokat, Ahmad Khozinudin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki beban berat karena wajib membuktikan adanya fitnah dan pencemaran ijazah palsu Jokowi dengan membuktikan ijazah Jokowi asli. 


"Untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, Jaksa wajib menghadirkan Jokowi dan ijazahnya," kata Khozinudin, dikutip Minggu 2 Agustus 2026.

Khozinudin mengatakan, unsur pencemaran dan fitnah juga harus ditanyakan pada Jokowi.

"Pada bagian mana ungkapan ijasah palsu, yang membuat Jokowi merasa direndahkan serendah rendahnya dan dihinakan sehina hinanya," kata Khozinudin.

Diketahui, Roy Suryo kembali memenangkan praperadilan untuk tuntutan ganti rugi, atas penangkapan, penggeledahan dan penahanan dirinya. Akan tetapi, sebelumnya Roy telah kalah dalam praperadilan terkait status tersangka.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya