Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Juli 2026 berpeluang berujung antiklimaks. 

"Sebab Jaksa telah memperbaiki dakwaan dan mendaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana, akan digelar Kamis 6 Agustus 2026," kata Advokat Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 2 Agustus 2026.

Menurut mantan kuasa hukum Roy Suryo ini, sekarang pilihannya menjadi lebih tegas. Mau melawan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, atau menyerah lewat Restorative Justice (RJ). 


"Karena eksepsi dalam proses dakwaan kedua tidak akan diputus dalam putusan sela. Seluruh keberatan akan diputus bersamaan dengan pokok perkara," kata Khozinudin.

Dalam ketentuan Pasal 75 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa :

"Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh terdakwa atau advokatnya, hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir."

Berdasarkan ketentuan ini, kata Khozinudin, berarti bahwa apabila jaksa telah memperbaiki surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4), lalu terdakwa atau advokatnya kembali mengajukan keberatan (eksepsi/perlawanan), maka keberatan kedua tersebut tidak diputus dengan putusan sela, melainkan diputus bersamaan dengan putusan akhir yang memeriksa pokok perkara. 

Itu artinya, lanjut Khozinudin, dalam proses kedua ini Dokter Tifa tidak bisa lagi menghindari pokok perkara. Dokter Tifa tidak bisa memilih untuk tidak membuktikan penelitiannya, untuk menghindari tuduhan fitnah dan pencemaran terhadap Jokowi. 

Jika Dokter Tifa tidak mampu membuktikan ijazah Jokowi palsu dengan metode Neuro Sains-nya, maka ia akan terkena jerat pidana fitnah dan pencemaran. 

"Sementara jika ijazah Jokowi dapat dibuktikan palsu, maka Dokter Tifa dapat lepas jerat pidana fitnah dan pencemaran," kata Khozinudin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya