Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Juli 2026 berpeluang berujung antiklimaks. 

"Sebab Jaksa telah memperbaiki dakwaan dan mendaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana, akan digelar Kamis 6 Agustus 2026," kata Advokat Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 2 Agustus 2026.

Menurut mantan kuasa hukum Roy Suryo ini, sekarang pilihannya menjadi lebih tegas. Mau melawan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, atau menyerah lewat Restorative Justice (RJ). 


"Karena eksepsi dalam proses dakwaan kedua tidak akan diputus dalam putusan sela. Seluruh keberatan akan diputus bersamaan dengan pokok perkara," kata Khozinudin.

Dalam ketentuan Pasal 75 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa :

"Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh terdakwa atau advokatnya, hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir."

Berdasarkan ketentuan ini, kata Khozinudin, berarti bahwa apabila jaksa telah memperbaiki surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4), lalu terdakwa atau advokatnya kembali mengajukan keberatan (eksepsi/perlawanan), maka keberatan kedua tersebut tidak diputus dengan putusan sela, melainkan diputus bersamaan dengan putusan akhir yang memeriksa pokok perkara. 

Itu artinya, lanjut Khozinudin, dalam proses kedua ini Dokter Tifa tidak bisa lagi menghindari pokok perkara. Dokter Tifa tidak bisa memilih untuk tidak membuktikan penelitiannya, untuk menghindari tuduhan fitnah dan pencemaran terhadap Jokowi. 

Jika Dokter Tifa tidak mampu membuktikan ijazah Jokowi palsu dengan metode Neuro Sains-nya, maka ia akan terkena jerat pidana fitnah dan pencemaran. 

"Sementara jika ijazah Jokowi dapat dibuktikan palsu, maka Dokter Tifa dapat lepas jerat pidana fitnah dan pencemaran," kata Khozinudin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya