Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Juli 2026 berpeluang berujung antiklimaks. 

"Sebab Jaksa telah memperbaiki dakwaan dan mendaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana, akan digelar Kamis 6 Agustus 2026," kata Advokat Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 2 Agustus 2026.

Menurut mantan kuasa hukum Roy Suryo ini, sekarang pilihannya menjadi lebih tegas. Mau melawan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, atau menyerah lewat Restorative Justice (RJ). 


"Karena eksepsi dalam proses dakwaan kedua tidak akan diputus dalam putusan sela. Seluruh keberatan akan diputus bersamaan dengan pokok perkara," kata Khozinudin.

Dalam ketentuan Pasal 75 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa :

"Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh terdakwa atau advokatnya, hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir."

Berdasarkan ketentuan ini, kata Khozinudin, berarti bahwa apabila jaksa telah memperbaiki surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4), lalu terdakwa atau advokatnya kembali mengajukan keberatan (eksepsi/perlawanan), maka keberatan kedua tersebut tidak diputus dengan putusan sela, melainkan diputus bersamaan dengan putusan akhir yang memeriksa pokok perkara. 

Itu artinya, lanjut Khozinudin, dalam proses kedua ini Dokter Tifa tidak bisa lagi menghindari pokok perkara. Dokter Tifa tidak bisa memilih untuk tidak membuktikan penelitiannya, untuk menghindari tuduhan fitnah dan pencemaran terhadap Jokowi. 

Jika Dokter Tifa tidak mampu membuktikan ijazah Jokowi palsu dengan metode Neuro Sains-nya, maka ia akan terkena jerat pidana fitnah dan pencemaran. 

"Sementara jika ijazah Jokowi dapat dibuktikan palsu, maka Dokter Tifa dapat lepas jerat pidana fitnah dan pencemaran," kata Khozinudin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya