Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Gayus Lumbuun:

Dokter Tifa Menang Mutlak

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 03:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menang secara mutlak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Demikian disampaikan Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun merespons dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 23 Juli 2026.

Dengan dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa, maka majelis hakim tidak melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.


"Jadi artinya Dokter Tifa menang secara mutlak secara prosedural," kata Gayus, dikutip dari program Rakyat Bersuara INews, Minggu 2 Agustus 2026.

Gayus menilai, dengan adanya putusan ini maka status terdakwa Dokter Tifa seharusnya gugur. Menurut dia, putusan majelis hakim tidak memerintahkan jaksa memperbaiki dakwaan. 

"Sudah menang secara prosedural. Ya, jadi dengan kata lain karena kemenangan ini sudah dicapai oleh Dokter Tifa, maka Dokter Tifa tidak punya kedudukan lagi sebagai terdakwa, bukan lagi dalam perkara ini yang sudah disetop," kata Gayus.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa  karena surat dakwaan jaksa dinilai tidak cermat dan kabur. 

Akibat putusan sela tersebut, dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik serta fitnah terkait ijazah dihentikan.

Meski begitu, JPU kembali melimpahkan perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis 6 Agustus 2026.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya