Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Gayus Lumbuun:

Dokter Tifa Menang Mutlak

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 03:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menang secara mutlak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Demikian disampaikan Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun merespons dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 23 Juli 2026.

Dengan dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa, maka majelis hakim tidak melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.


"Jadi artinya Dokter Tifa menang secara mutlak secara prosedural," kata Gayus, dikutip dari program Rakyat Bersuara INews, Minggu 2 Agustus 2026.

Gayus menilai, dengan adanya putusan ini maka status terdakwa Dokter Tifa seharusnya gugur. Menurut dia, putusan majelis hakim tidak memerintahkan jaksa memperbaiki dakwaan. 

"Sudah menang secara prosedural. Ya, jadi dengan kata lain karena kemenangan ini sudah dicapai oleh Dokter Tifa, maka Dokter Tifa tidak punya kedudukan lagi sebagai terdakwa, bukan lagi dalam perkara ini yang sudah disetop," kata Gayus.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa  karena surat dakwaan jaksa dinilai tidak cermat dan kabur. 

Akibat putusan sela tersebut, dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik serta fitnah terkait ijazah dihentikan.

Meski begitu, JPU kembali melimpahkan perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis 6 Agustus 2026.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya