Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: Istimewa)

Politik

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai tidak lagi sekadar menjalankan fungsi pemungutan bea masuk dan cukai. Di balik nama yang selama ini melekat, lembaga tersebut kini memegang kewenangan yang jauh lebih besar, mulai dari mengawasi arus barang lintas negara, mengelola data perdagangan, hingga melakukan penyidikan tindak pidana di kawasan perbatasan ekonomi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai  besarnya mandat yang diemban DJBC sudah tidak lagi sepenuhnya tercermin dalam nama institusinya. 

"Nama Bea dan Cukai terdengar seperti nama sebuah kantor penerimaan. Namun pekerjaan DJBC telah jauh melampaui dua pungutan itu," kata Iskandar dalam usulan kebijakan strategis yang disusun bersama Perspektif Governansi Digital Prof. Taufiqurrakhman, dan Perspektif Hukum Dinalara Dermawati Butarbutar, dikutip Minggu 2 Juli 2026.


Ia menjelaskan, selain memungut bea masuk dan cukai, DJBC saat ini menjalankan berbagai fungsi strategis, mulai dari mengawasi lalu lintas barang, memeriksa penumpang dan barang kiriman, memberikan fasilitas industri, mengoperasikan kapal patroli, menjalankan laboratorium, mengelola profil risiko, melakukan intelijen, mengaudit perusahaan, hingga menyidik tindak pidana kepabeanan dan cukai. 

"Karena itu, Bea Cukai sesungguhnya adalah salah satu penjaga perbatasan ekonomi Indonesia," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, luasnya kewenangan tersebut membuat DJBC berada di tengah enam kepentingan yang kerap saling berbenturan. 

Negara menginginkan penerimaan yang optimal, dunia usaha membutuhkan kelancaran arus barang, industri mengharapkan bahan baku cepat tersedia, masyarakat menuntut perlindungan dari barang ilegal dan narkotika, kementerian teknis ingin aturan larangan dan pembatasan ditegakkan, sementara aparat penegak hukum membutuhkan dukungan data dan informasi untuk membongkar jaringan kejahatan. 

"Petugas diminta mempercepat pelayanan, tetapi pada saat yang sama harus mencegah penyelundupan. Mereka harus memberikan fasilitas kepada industri, namun juga mengawasi agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan," kata Iskandar.

Iskandar berpendapat, persoalan menjadi semakin kompleks karena pengelolaan perbatasan ekonomi Indonesia melibatkan banyak institusi. 

Bea Cukai menangani barang, Imigrasi mengawasi lalu lintas orang, Karantina memeriksa risiko biologis, kementerian teknis mengeluarkan izin dan standar, sedangkan Polri, TNI, Bakamla, Kejaksaan, PPATK, hingga pengelola pelabuhan memiliki kewenangan masing-masing dalam rantai pengawasan. 

"Akibatnya, barang dapat tertahan bukan karena satu keputusan, melainkan karena rangkaian keputusan yang tidak selalu terlihat oleh pemilik barang. Ketika terjadi masalah, setiap instansi dapat mengatakan bahwa hambatan berada di tempat lain," kata Iskandar.

Karena itu, IAW tidak mendorong seluruh kewenangan disatukan ke dalam satu lembaga baru. 

Menurut Iskandar, pendekatan tersebut justru berpotensi melahirkan kekuasaan yang terlalu besar dan sulit diawasi. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang mampu menyatukan seluruh proses, data, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban lintas kementerian dan lembaga.

"Solusinya bukan menyerahkan semua kewenangan kepada satu lembaga raksasa. Yang diperlukan adalah satu tata kelola yang membuat seluruh lembaga bekerja dengan data, standar, risiko, waktu, dan pertanggungjawaban yang dapat dibaca bersama," kata Iskandar.

Dalam dokumen usulan kebijakan itu, konsep tersebut diberi nama National Border Economic Governance System (NBEGS). 

Iskandar menegaskan, NBEGS bukan lembaga baru, melainkan sebuah arsitektur tata kelola nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pengawasan di pintu-pintu ekonomi Indonesia, sekaligus memastikan setiap keputusan memiliki jejak digital, akuntabilitas, dan pengawasan yang jelas. 

"Persoalan terbesar digitalisasi bukan seberapa banyak aplikasi digunakan, melainkan siapa yang dapat mengendalikan data di dalamnya," tutup Iskandar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya