Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: Istimewa)

Politik

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai tidak lagi sekadar menjalankan fungsi pemungutan bea masuk dan cukai. Di balik nama yang selama ini melekat, lembaga tersebut kini memegang kewenangan yang jauh lebih besar, mulai dari mengawasi arus barang lintas negara, mengelola data perdagangan, hingga melakukan penyidikan tindak pidana di kawasan perbatasan ekonomi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai  besarnya mandat yang diemban DJBC sudah tidak lagi sepenuhnya tercermin dalam nama institusinya. 

"Nama Bea dan Cukai terdengar seperti nama sebuah kantor penerimaan. Namun pekerjaan DJBC telah jauh melampaui dua pungutan itu," kata Iskandar dalam usulan kebijakan strategis yang disusun bersama Perspektif Governansi Digital Prof. Taufiqurrakhman, dan Perspektif Hukum Dinalara Dermawati Butarbutar, dikutip Minggu 2 Juli 2026.


Ia menjelaskan, selain memungut bea masuk dan cukai, DJBC saat ini menjalankan berbagai fungsi strategis, mulai dari mengawasi lalu lintas barang, memeriksa penumpang dan barang kiriman, memberikan fasilitas industri, mengoperasikan kapal patroli, menjalankan laboratorium, mengelola profil risiko, melakukan intelijen, mengaudit perusahaan, hingga menyidik tindak pidana kepabeanan dan cukai. 

"Karena itu, Bea Cukai sesungguhnya adalah salah satu penjaga perbatasan ekonomi Indonesia," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, luasnya kewenangan tersebut membuat DJBC berada di tengah enam kepentingan yang kerap saling berbenturan. 

Negara menginginkan penerimaan yang optimal, dunia usaha membutuhkan kelancaran arus barang, industri mengharapkan bahan baku cepat tersedia, masyarakat menuntut perlindungan dari barang ilegal dan narkotika, kementerian teknis ingin aturan larangan dan pembatasan ditegakkan, sementara aparat penegak hukum membutuhkan dukungan data dan informasi untuk membongkar jaringan kejahatan. 

"Petugas diminta mempercepat pelayanan, tetapi pada saat yang sama harus mencegah penyelundupan. Mereka harus memberikan fasilitas kepada industri, namun juga mengawasi agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan," kata Iskandar.

Iskandar berpendapat, persoalan menjadi semakin kompleks karena pengelolaan perbatasan ekonomi Indonesia melibatkan banyak institusi. 

Bea Cukai menangani barang, Imigrasi mengawasi lalu lintas orang, Karantina memeriksa risiko biologis, kementerian teknis mengeluarkan izin dan standar, sedangkan Polri, TNI, Bakamla, Kejaksaan, PPATK, hingga pengelola pelabuhan memiliki kewenangan masing-masing dalam rantai pengawasan. 

"Akibatnya, barang dapat tertahan bukan karena satu keputusan, melainkan karena rangkaian keputusan yang tidak selalu terlihat oleh pemilik barang. Ketika terjadi masalah, setiap instansi dapat mengatakan bahwa hambatan berada di tempat lain," kata Iskandar.

Karena itu, IAW tidak mendorong seluruh kewenangan disatukan ke dalam satu lembaga baru. 

Menurut Iskandar, pendekatan tersebut justru berpotensi melahirkan kekuasaan yang terlalu besar dan sulit diawasi. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang mampu menyatukan seluruh proses, data, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban lintas kementerian dan lembaga.

"Solusinya bukan menyerahkan semua kewenangan kepada satu lembaga raksasa. Yang diperlukan adalah satu tata kelola yang membuat seluruh lembaga bekerja dengan data, standar, risiko, waktu, dan pertanggungjawaban yang dapat dibaca bersama," kata Iskandar.

Dalam dokumen usulan kebijakan itu, konsep tersebut diberi nama National Border Economic Governance System (NBEGS). 

Iskandar menegaskan, NBEGS bukan lembaga baru, melainkan sebuah arsitektur tata kelola nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pengawasan di pintu-pintu ekonomi Indonesia, sekaligus memastikan setiap keputusan memiliki jejak digital, akuntabilitas, dan pengawasan yang jelas. 

"Persoalan terbesar digitalisasi bukan seberapa banyak aplikasi digunakan, melainkan siapa yang dapat mengendalikan data di dalamnya," tutup Iskandar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya