Berita

Ilustrasi (Wikipedia)

Bisnis

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

SABTU, 01 AGUSTUS 2026 | 14:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mempertahankan posisi kepemilikan dan kendalinya atas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF) setelah anak usahanya tersebut menyetujui pelaksanaan kuasi reorganisasi melalui penurunan nilai nominal saham.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip RMOL di Jakarta, Sabtu 1 Agustus 2026, disebutkan bahwa keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GMF yang digelar pada 28 Juli 2026. Garuda kemudian menyampaikan keterbukaan informasi terkait aksi korporasi tersebut pada 30 Juli 2026. 

Dalam kuasi reorganisasi tersebut, nilai nominal saham GMF diturunkan menjadi Rp19 per saham. Penyesuaian ini mengubah nilai nominal kepemilikan Garuda, tetapi tidak mengubah jumlah saham maupun persentase kepemilikan perseroan di GMF. 


Sebelum penyesuaian, Garuda memiliki 25.156.058.796 saham Seri A GMF atau setara 20,15 persen kepemilikan. Garuda juga menguasai 9.093.245.600 saham Seri B atau setara 7,28 persen.

Setelah kuasi reorganisasi, jumlah saham dan persentase kepemilikan tersebut tetap sama. Dengan demikian, posisi Garuda sebagai pemegang saham GMF tidak mengalami perubahan meski nilai nominal saham mengalami penyesuaian. 

Dari sisi nilai nominal, saham Seri A GMF yang dimiliki Garuda berubah dari Rp2,52 triliun menjadi sekitar Rp477,97 miliar. Sementara nilai nominal saham Seri B berubah dari Rp227,33 miliar menjadi sekitar Rp172,77 miliar.

Secara keseluruhan, nilai nominal seluruh saham GMF yang dimiliki Garuda sebelumnya mencapai sekitar Rp2,74 triliun. Setelah penyesuaian nilai nominal, nilainya menjadi sekitar Rp650,74 miliar. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penurunan nilai nominal saham dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi GMF. 

Garuda menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak berdampak terhadap pengendalian perseroan atas GMF maupun pencatatan dalam laporan keuangan konsolidasian. Artinya, penyesuaian nilai nominal saham tidak mengubah posisi Garuda dalam mengendalikan anak usahanya tersebut. 

Dari sisi operasional, Garuda juga menyatakan tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan perseroan. Seluruh kegiatan operasional dipastikan tetap berjalan normal. 

Dengan demikian, kuasi reorganisasi GMF dilakukan melalui penataan nilai nominal saham tanpa mengubah struktur kepemilikan Garuda. Perseroan tetap mempertahankan jumlah saham, persentase kepemilikan, serta pengendaliannya atas GMF.

Keterbukaan informasi tersebut disampaikan dan ditandatangani oleh Andreas Tumpal H. Hutapea selaku Vice President, Corporate Secretary & TJSL Group Head PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya