Berita

Pengamat media sosial Tuhu Nugraha (Foto: Istimewa)

Politik

Menjaga Nalar Publik di Tengah Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah

SABTU, 01 AGUSTUS 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus hukum yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu polarisasi di ruang digital. Narasi pro dan kontra yang disuarakan buzzer maupun influencer membuat batas antara kritik organik dan penggiringan opini publik semakin kabur.

Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menilai, persoalan utamanya bukan terletak pada munculnya perbedaan pendapat, melainkan bagaimana opini publik diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai.

"Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai," ujar Tuhu di Jakarta, dikutip Sabtu 1 Agustus 2026.


Menurut Tuhu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap menjadi kompas utama di tengah derasnya perdebatan di media sosial. Seseorang memang dapat dikritik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum.

Edukasi mengenai prinsip tersebut menjadi penting karena sebagian besar masyarakat kini mengonsumsi informasi melalui platform digital. Kondisi ini sekaligus memperlihatkan perbedaan antara kerja jurnalistik dan aktivitas media sosial.

"Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar," kata Tuhu.

Menurut Tuhu, ruang digital saat ini tidak lagi sekadar menjadi tempat bertukar informasi, tetapi juga medan perang narasi. Publik kerap lebih mudah mempercayai storytelling yang kuat dibandingkan fakta hukum yang disampaikan secara kompleks.

Narasi yang emosional dan sederhana lebih cepat dicerna dibandingkan penjelasan hukum yang rumit. Akibatnya, proses penegakan hukum dapat bergeser menjadi ajang perebutan dominasi narasi untuk mendapatkan kepercayaan publik terlebih dahulu.

Situasi tersebut semakin kompleks dengan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan teknologi deepfake. Video, suara, foto, hingga dokumen dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak meyakinkan.

"Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik," tegasnya.

Di tengah kebingungan informasi, muncul pula kekhawatiran bahwa suara kritis atau pandangan berbeda terhadap institusi penegak hukum justru dicap sebagai hoaks atau dianggap sengaja menciptakan kegaduhan.

Tuhu menilai kebebasan menyampaikan kritik tetap harus dijamin. Namun, kritik berbasis bukti perlu dibedakan dari tuduhan anonim atau narasi yang hanya diulang oleh banyak akun untuk membentuk sebuah tren.

"Jumlah akun bukan ukuran kebenaran," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk meredam kekacauan informasi. Legitimasi institusi tidak cukup dibangun melalui bantahan atau pelabelan terhadap kritik, tetapi melalui transparansi, konsistensi, dan penerapan hukum yang adil.

Dengan demikian, yang perlu dibatasi dan ditindak bukanlah perbedaan pendapat di ruang publik, melainkan manipulasi narasi, fabrikasi bukti, deepfake yang menyesatkan, fitnah, intimidasi, serta konflik kepentingan yang disembunyikan.

"Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya