Pengamat media sosial Tuhu Nugraha (Foto: Istimewa)
Kasus hukum yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu polarisasi di ruang digital. Narasi pro dan kontra yang disuarakan buzzer maupun influencer membuat batas antara kritik organik dan penggiringan opini publik semakin kabur.
Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menilai, persoalan utamanya bukan terletak pada munculnya perbedaan pendapat, melainkan bagaimana opini publik diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai.
"Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai," ujar Tuhu di Jakarta, dikutip Sabtu 1 Agustus 2026.
Menurut Tuhu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap menjadi kompas utama di tengah derasnya perdebatan di media sosial. Seseorang memang dapat dikritik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum.
Edukasi mengenai prinsip tersebut menjadi penting karena sebagian besar masyarakat kini mengonsumsi informasi melalui platform digital. Kondisi ini sekaligus memperlihatkan perbedaan antara kerja jurnalistik dan aktivitas media sosial.
"Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar," kata Tuhu.
Menurut Tuhu, ruang digital saat ini tidak lagi sekadar menjadi tempat bertukar informasi, tetapi juga medan perang narasi. Publik kerap lebih mudah mempercayai storytelling yang kuat dibandingkan fakta hukum yang disampaikan secara kompleks.
Narasi yang emosional dan sederhana lebih cepat dicerna dibandingkan penjelasan hukum yang rumit. Akibatnya, proses penegakan hukum dapat bergeser menjadi ajang perebutan dominasi narasi untuk mendapatkan kepercayaan publik terlebih dahulu.
Situasi tersebut semakin kompleks dengan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan teknologi deepfake. Video, suara, foto, hingga dokumen dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak meyakinkan.
"Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik," tegasnya.
Di tengah kebingungan informasi, muncul pula kekhawatiran bahwa suara kritis atau pandangan berbeda terhadap institusi penegak hukum justru dicap sebagai hoaks atau dianggap sengaja menciptakan kegaduhan.
Tuhu menilai kebebasan menyampaikan kritik tetap harus dijamin. Namun, kritik berbasis bukti perlu dibedakan dari tuduhan anonim atau narasi yang hanya diulang oleh banyak akun untuk membentuk sebuah tren.
"Jumlah akun bukan ukuran kebenaran," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk meredam kekacauan informasi. Legitimasi institusi tidak cukup dibangun melalui bantahan atau pelabelan terhadap kritik, tetapi melalui transparansi, konsistensi, dan penerapan hukum yang adil.
Dengan demikian, yang perlu dibatasi dan ditindak bukanlah perbedaan pendapat di ruang publik, melainkan manipulasi narasi, fabrikasi bukti, deepfake yang menyesatkan, fitnah, intimidasi, serta konflik kepentingan yang disembunyikan.
"Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label," pungkasnya.