Berita

Polisi menangkap Dul dalam bus jurusan Jakarta-Surabaya saat polisi datang di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Sabtu, 25 Juli 2026 (Foto: Dok Bareskrim Polri)

Presisi

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

SABTU, 01 AGUSTUS 2026 | 08:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hangatnya selimut bus malam tak membuat Abdul Muid alias Dul (46) bisa tidur pulas. Perjalanan menuju Surabaya justru berakhir di tangan polisi setelah ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Dul ditangkap saat berada di dalam Bus Sinar Jaya jurusan Pulogebang-Surabaya yang berhenti di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu lalu, 25 Juli 2026. 

“Ditangkap di dalam Bus Sinar Jaya jurusan Pulogebang-Surabaya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat 31 Juli 2026. 


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu tas ransel hitam yang berisi plastik diduga mengandung sabu dengan berat sekitar 100 gram. Polisi juga mengamankan dua telepon seluler.

“Kepada penyidik, Dul mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari residivis narkoba bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan,” ujar Eko.

Dari hasil pemeriksaan, Dul diketahui pernah bersama Koh Iwan di Lapas Narkotika Cipinang pada 2019-2025.

“Sumber barang dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan, pernah bersama di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019-2025,” kata Eko.

Perjalanan Dul menuju Kota Pahlawan pun berakhir lebih cepat. Ia kini terancam hukuman berat karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya