RILIS hasil survei politik hampir selalu melahirkan kegaduhan. Angka kepuasan terhadap presiden, kepercayaan kepada lembaga negara, persepsi ekonomi, hingga penilaian terhadap penegakan hukum segera berubah menjadi judul berita, bahan perdebatan, konten media sosial, dan amunisi dalam persaingan politik.
Bagi Indonesia sebagai negara demokrasi, sejatinya keadaan tersebut sesungguhnya wajar. Survei merupakan salah satu instrumen untuk menangkap suara masyarakat di antara dua pemilihan umum.
Persoalannya, survei tidak pernah beredar dalam ruang yang sepenuhnya netral. Begitu dilepaskan ke ruang publik, angka-angkanya masuk ke dalam arena pertarungan kepentingan, framing media, algoritma platform digital, komunikasi partai politik, gerakan kelompok penekan, dan kompetisi antarelite.
Karena itu, masyarakat tidak cukup sekadar mengetahui berapa persen yang puas atau tidak puas. Publik perlu memahami siapa yang melakukan survei, kapan data dikumpulkan, siapa yang membiayai, bagaimana pertanyaan dirumuskan, siapa yang diwawancarai, dan untuk kepentingan apa hasilnya dipublikasikan.
Perbedaan hasil survei terbaru menunjukkan pentingnya kehati-hatian tersebut. Poltracking Indonesia dalam rilis survei nasional tahun 2026 mencatat tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebesar 72,2 persen.
Survei tersebut yang dilaksanakan pada 11-17 Mei 2026 melalui wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden dengan metode multistage random sampling dan margin kesalahan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Pada tren survei Poltracking, kepuasan terhadap pemerintah tercatat 78,1 persen pada Oktober 2025, 74,1 persen pada Maret 2026, dan 72,2 persen pada Mei 2026. Artinya, Poltracking membaca adanya kecenderungan penurunan, tetapi masih berada pada tingkat kepuasan mayoritas.
Sementara itu, Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting atau SMRC yang mencatat kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo sebesar 51,1 persen. Survei SMRC dilakukan pada 5-19 Juli 2026 terhadap 749 responden dengan margin kesalahan sekitar 3,7 persen.
Pada tren survei internal SMRC, tingkat kepuasan tersebut turun dari 81,2 persen pada November 2025 menjadi 66,4 persen pada periode akhir Februari hingga awal Maret 2026, kemudian menjadi 51,1 persen pada Juli 2026.
Dua temuan itu tidak boleh dipertentangkan secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa lembaga yang satu benar dan yang lain salah. Perbedaan waktu pengumpulan data, ukuran dan distribusi sampel, metode wawancara, pembobotan, formulasi pertanyaan, konteks sosial-politik, serta peristiwa yang berlangsung menjelang survei dapat memengaruhi jawaban responden.
Survei merupakan potret opini pada periode tertentu, bukan sensus atas seluruh rakyat, bukan keputusan hukum, dan bukan pula ramalan yang selalu tepat mengenai masa depan pemerintahan.
Namun, terdapat titik temu yang tidak seharusnya diabaikan. Kedua survei tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi merupakan wilayah paling sensitif dalam penilaian masyarakat.
Poltracking mencatat tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah di bidang ekonomi sebesar 59,2 persen, paling rendah dibandingkan bidang kesehatan, pertahanan dan keamanan, pendidikan, sosial budaya, politik, serta hukum. Lembaga tersebut juga menemukan bahwa 37,5 persen responden menyebut mahalnya harga kebutuhan pokok sebagai masalah paling utama yang harus segera diselesaikan.
Survei SMRC juga menunjukkan bahwa 49,4 persen responden menilai kondisi ekonomi nasional buruk atau sangat buruk, sementara hanya 15,7 persen yang menilainya baik. SMRC menyimpulkan bahwa memburuknya persepsi publik terhadap ekonomi menjadi faktor utama penurunan kepuasan terhadap presiden.
Temuan itu seharusnya dibaca pemerintah sebagai peringatan untuk bekerja lebih cepat, bukan semata-mata sebagai serangan politik. Harga pangan, lapangan kerja, pendapatan rumah tangga, biaya kesehatan, kepastian usaha, dan daya beli merupakan pengalaman nyata yang dirasakan masyarakat setiap hari.
Komunikasi publik tidak akan mampu menggantikan perbaikan ekonomi yang konkret. Narasi keberhasilan hanya akan dipercaya apabila bersentuhan dengan isi dompet, meja makan, kesempatan kerja, dan rasa aman masyarakat.
Di sisi lain, hasil survei juga tidak boleh digunakan secara manipulatif untuk membangun kesimpulan bahwa pemerintah telah kehilangan seluruh legitimasi. Ketidakpuasan terhadap kebijakan tidak sama dengan pencabutan mandat konstitusional.
Seorang warga dapat mengkritik harga kebutuhan pokok, kebijakan anggaran, program prioritas, atau penegakan hukum, tetapi tetap menghendaki presiden dan wakil presiden menyelesaikan masa jabatan sesuai konstitusi.
Di sinilah kewaspadaan politik menjadi penting. Dalam persaingan kekuasaan, sebuah angka dapat dipisahkan dari metodologinya, dipotong dari konteksnya, kemudian diperbesar melalui judul provokatif, video pendek, meme, tagar, dan pernyataan elite. Kata “menurun” dapat diubah menjadi “runtuh”.
Ketidakpuasan pada satu bidang dapat dipresentasikan sebagai penolakan terhadap seluruh pemerintahan. Kritik terhadap program tertentu dapat diarahkan menjadi kesimpulan bahwa negara berada dalam keadaan gagal.
Pengulangan narasi semacam itu dapat membentuk kesan seolah-olah satu hasil survei merupakan pendapat bulat seluruh bangsa. Padahal, angka 51,1 persen, 66 persen, atau 72,2 persen tetap harus dipahami bersama margin kesalahan, periode pengumpulan data, pertanyaan yang diajukan, serta karakteristik responden. Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik, tetapi kritik yang sehat juga membutuhkan disiplin terhadap fakta.
Pedoman ESOMAR dan World Association for Public Opinion Research atau WAPOR tahun 2014 menegaskan bahwa lembaga penelitian harus transparan mengenai organisasi pelaksana dan sponsor survei, populasi yang diwakili, jumlah sampel, jangkauan geografis, waktu pengumpulan data, metode sampling, cara wawancara, pembobotan, susunan pertanyaan, dan proporsi responden yang tidak menjawab. Pedoman tersebut juga menuntut agar interpretasi hasil tetap konsisten dengan data serta tidak melampaui batas-batas prinsip ilmiah.
Pedoman ESOMAR/WAPOR tahun 2014 bahkan membedakan secara tegas penelitian opini publik dari push polling, yaitu kampanye negatif yang disamarkan sebagai jajak pendapat untuk memengaruhi pemilih, bukan untuk mengukur pendapat mereka. Karena itu, survei yang kredibel harus dipisahkan dari aktivitas propaganda, penggalangan dukungan, pemasaran politik, atau usaha membentuk jawaban responden melalui pertanyaan yang menggiring.
Kewaspadaan terhadap kemungkinan politisasi survei tidak boleh berubah menjadi kebiasaan menuduh. Hasil survei yang tidak menyenangkan pemerintah tidak otomatis merupakan bagian dari konspirasi.
Lembaga survei tidak boleh dicap sebagai musuh hanya karena temuannya menunjukkan penurunan kepuasan. Demikian pula, kritik mahasiswa, aksi masyarakat sipil, pemberitaan investigatif, dan sikap oposisi tidak dapat begitu saja disamakan dengan gerakan menjatuhkan pemerintahan.
Yang harus diperiksa adalah metodologi, transparansi, rekam jejak, pola pemberitaan, sumber pembiayaan, konsistensi data, dan cara hasil survei digunakan setelah dipublikasikan. Kecurigaan politik tanpa pembuktian hanya akan menghasilkan paranoia. Sebaliknya, kepolosan politik yang menolak melihat adanya operasi framing juga dapat membuat masyarakat mudah digiring.
Strategi delegitimasi biasanya tidak bekerja melalui satu survei atau satu aksi. Namun, dapat bergerak melalui akumulasi pesan, yakni kesulitan ekonomi digambarkan sebagai kegagalan total; penurunan kepuasan dianggap sebagai hilangnya mandat; perbedaan kebijakan di dalam pemerintahan dibingkai sebagai perpecahan; setiap demonstrasi disebut sebagai tanda keruntuhan; dan setiap persoalan administratif diangkat sebagai bukti bahwa negara tidak lagi berfungsi.
Ketika narasi tersebut di atas disebarkan terus-menerus, masyarakat dapat didorong untuk mempercayai keadaan yang lebih buruk daripada fakta sebenarnya.
UNESCO pada 2023 mengingatkan bahwa teknologi digital memang memperluas kebebasan berbicara, tetapi platform media sosial juga mempercepat dan memperbesar penyebaran informasi palsu serta ujaran kebencian yang dapat mengancam kohesi sosial, perdamaian, dan stabilitas.
Survei UNESCO dan Ipsos terhadap lebih dari 8.000 responden di 16 negara menunjukkan bahwa 85 persen warga mengkhawatirkan dampak disinformasi daring dan 87 persen menilai disinformasi telah memengaruhi kehidupan politik di negara mereka. UNESCO menekankan perlunya transparansi algoritma, literasi kritis pengguna, dan perlindungan kebebasan berekspresi secara bersamaan.
Karena itu, pertahanan masyarakat terhadap operasi opini bukanlah sensor atau pembungkaman. Jawabannya adalah literasi politik. Rakyat harus dibiasakan membedakan data dengan interpretasi, kritik dengan provokasi, fakta dengan insinuasi, oposisi konstitusional dengan mobilisasi untuk menciptakan kekacauan, serta kepentingan nasional dengan ambisi kekuasaan kelompok tertentu.
Konstitusi telah menetapkan jalan yang terang. Pasal 6A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pasal 7 menetapkan masa jabatan selama lima tahun.
Adapun pemberhentian dalam masa jabatan tidak dapat dilakukan hanya karena turunnya angka survei atau menguatnya tekanan politik. Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur proses konstitusional yang melibatkan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR dengan syarat dan dukungan suara yang ketat.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 24 April 2024.
Mandat elektoral tersebut harus dihormati, sebagaimana pemerintah juga wajib menghormati kritik, pengawasan parlemen, kebebasan pers, hak menyampaikan pendapat, dan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih serta efektif.
Menjaga pemerintahan konstitusional tidak identik dengan membela seluruh kebijakan pemerintah. Pemerintah dapat keliru dan harus dikoreksi. Pejabat dapat gagal dan harus dievaluasi. Kebijakan yang tidak efektif harus diubah.
Dugaan penyimpangan harus diperiksa. Akan tetapi, semua koreksi tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki negara, bukan menghancurkan kepercayaan rakyat kepada seluruh institusi dan mendorong pergantian kekuasaan melalui tekanan di luar konstitusi.
Soliditas rakyat juga tidak boleh dimaknai sebagai loyalitas buta. Persatuan nasional bukan keadaan ketika seluruh warga memiliki pandangan yang sama. Soliditas justru terlihat ketika masyarakat mampu berbeda secara tajam tanpa kehilangan akal sehat, persaudaraan, dan kesetiaan kepada hukum.
Pendukung pemerintah tidak boleh memusuhi setiap pengkritik. Pengkritik pemerintah juga tidak boleh menganggap seluruh pendukung pemerintah sebagai pihak yang tidak rasional.
Rakyat yang solid adalah rakyat yang tidak mudah diadu berdasarkan pilihan politik, agama, suku, daerah, kelas ekonomi, atau generasi. Mereka dapat mengkritik pemerintah tanpa membenci negaranya.
Mereka dapat mendukung presiden tanpa menutup mata terhadap kekurangan. Mereka dapat mengikuti demonstrasi tanpa melakukan kekerasan. Mereka dapat membaca hasil survei tanpa tunduk pada framing pihak yang berkepentingan.
Sehingga, kita mesti lebih bijak menjadikan survei sebagai cermin, bukan palu untuk menjatuhkan kekuasaan dan bukan pula hiasan untuk menutupi kelemahan. Pemerintah harus berani membaca pesan di balik penurunan angka, sedangkan masyarakat harus berani memeriksa kepentingan di balik penyebaran angka.
Kritik harus tetap hidup, oposisi harus tetap dijamin, dan kebebasan berpendapat harus tetap dihormati. Namun, agenda politik untuk mengganti kekuasaan harus ditempuh melalui pemilu dan mekanisme konstitusional, bukan melalui manipulasi persepsi, disinformasi, kekerasan, atau penciptaan kekacauan.
Dr. RasmintoAkademisi, Direktur Eksekutif Human Studies Institute