Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)

Hukum

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

SABTU, 01 AGUSTUS 2026 | 00:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Upaya penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis MDMA atau ekstasi oleh seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS berhasil dibongkar Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan keterangan Bea Cukai, kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai hasil pemindaian sebuah koper menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Koper tersebut kemudian diketahui diambil oleh MS yang saat itu mengenakan seragam kopilot.

Petugas lalu mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. 

“Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto metamfetamin atau sabu di dalam tas milik pelaku,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulis Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam interogasi awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau senilai Rp220 juta.

Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga juga merupakan warga negara Malaysia.

Tak hanya itu, tersangka mengaku bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. 

Kepada penyidik, MS mengaku telah dua kali mengantarkan barang terlarang, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman ke Jakarta yang akhirnya berhasil digagalkan aparat.

“Seluruh pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan yang terlibat,” tegas Djaka.

Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar.

Djaka menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.

"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya