Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)

Hukum

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

SABTU, 01 AGUSTUS 2026 | 00:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Upaya penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis MDMA atau ekstasi oleh seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS berhasil dibongkar Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan keterangan Bea Cukai, kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai hasil pemindaian sebuah koper menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Koper tersebut kemudian diketahui diambil oleh MS yang saat itu mengenakan seragam kopilot.

Petugas lalu mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. 

“Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto metamfetamin atau sabu di dalam tas milik pelaku,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulis Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam interogasi awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau senilai Rp220 juta.

Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga juga merupakan warga negara Malaysia.

Tak hanya itu, tersangka mengaku bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. 

Kepada penyidik, MS mengaku telah dua kali mengantarkan barang terlarang, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman ke Jakarta yang akhirnya berhasil digagalkan aparat.

“Seluruh pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan yang terlibat,” tegas Djaka.

Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar.

Djaka menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.

"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya