Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai)

Hukum

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

SABTU, 01 AGUSTUS 2026 | 00:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Upaya penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis MDMA atau ekstasi oleh seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS berhasil dibongkar Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan keterangan Bea Cukai, kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai hasil pemindaian sebuah koper menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Koper tersebut kemudian diketahui diambil oleh MS yang saat itu mengenakan seragam kopilot.

Petugas lalu mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. 

“Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto metamfetamin atau sabu di dalam tas milik pelaku,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulis Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam interogasi awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau senilai Rp220 juta.

Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga juga merupakan warga negara Malaysia.

Tak hanya itu, tersangka mengaku bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. 

Kepada penyidik, MS mengaku telah dua kali mengantarkan barang terlarang, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman ke Jakarta yang akhirnya berhasil digagalkan aparat.

“Seluruh pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan yang terlibat,” tegas Djaka.

Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar.

Djaka menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.

"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya