Berita

Ilustrasi

Hukum

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp3,4 Miliar

JUMAT, 31 JULI 2026 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Total ada 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan sebelum sempat beredar.

Penindakan ini bermula saat tim tengah melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di Ekspedisi A. Petugas yang mencurigai sejumlah paket langsung menunjukkan identitas dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan barang.

Saat diperiksa bersama pihak ekspedisi, paket-paket tersebut berisi rokok (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai.


Penerima barang tersebut ternyata belum jauh dari lokasi. Pihak ekspedisi menyebut sang penerima sedang keluar sebentar untuk mencari mobil pikap sewaan guna mengangkut barang selundupan itu.

Petugas Bea Cukai langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi ekspedisi dan menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan berinisial FS. S

aat diinterogasi, FS akhirnya mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut adalah pesanannya.

FS kemudian digiring kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan langsung pemeriksaan barang miliknya.

"Hasil paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS kedapatan BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli," bunyi laporan penindakan Kanwil DJBC Kalbagsel, Jumat, 31 Juli 2026.

Barang bukti itu ditaksir bernilai Rp3,4 miliar. Potensi kerugian negara yang akan timbul jika barang itu beredar mencapai Rp2,2 miliar dari nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Siang harinya, sekitar pukul 12.00 WITA, FS beserta seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah itu langsung diangkut ke Kanwil DJBC Kalbagsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya