Berita

Terminal Blok M (Foto: Istimewa)

Nusantara

Ongkos Transbandara Blok M–Soetta Jadi Rp15.000 Mulai 1 September

JUMAT, 31 JULI 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penetapan tarif tersebut merupakan hasil pembahasan yang melibatkan berbagai pihak. Keputusan akan berlaku mulai 1 September 2026 usai masa sosialisasi selama satu bulan.

“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan ini masih dalam masa uji coba sehingga memang belum memiliki tarif yang ditetapkan. Tarif ini merupakan bagian dari perlindungan sosial,” ujarnya, Jumat, 31 Juli 2026.


Selama tenggang waktu selama satu bulan ini dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengguna dapat memahami kebijakan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh. Budi menegaskan, penetapan tarif tersebut hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

“Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan dan akan ditetapkan melalui kebijakan tersendiri pada waktu mendatang,” ucapnya.

Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, terbitnya Keputusan Gubernur sekaligus menyederhanakan penamaan layanan. Dengan adanya regulasi tersebut, istilah SH-2 tidak lagi digunakan dan digantikan dengan penyebutan resmi Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebagaimana tercantum dalam Kepgub.

“Tadi juga sudah disampaikan bahwa sebelumnya tarif yang berlaku adalah tarif uji coba. Jadi hari ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif layanan untuk rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta. Sementara rute Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini karena belum tercantum dalam Kepgub,” jelasnya.

Ia mengatakan, Transjakarta juga akan meningkatkan kualitas layanan seiring diberlakukannya tarif baru. Peningkatan dilakukan melalui penyempurnaan fasilitas di area keberangkatan Blok M, penyediaan informasi kedatangan bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta.

“Kami juga akan memasang Passenger Information System atau PIS di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta, serta menjaga headway sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk,” tandasnya.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya