Berita

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Putusan MK Soal MBG, DPR: Anggaran Pendidikan Fokus Kesejahteraan Guru

JUMAT, 31 JULI 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan bagian dari kebutuhan inti pendidikan, sehingga pendanaannya tidak lagi dapat dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Menurut Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, putusan tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi, yakni untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.


MK dalam putusannya pada 30 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait pendanaan Program MBG. MK menegaskan bahwa meskipun pengalokasian anggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 masih dinyatakan konstitusional secara bersyarat, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan perlu mulai dilakukan pada APBN Tahun Anggaran 2027 dan paling lambat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2028.

Terkait sumber anggaran pengganti Program MBG, Hetifah menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi X DPR belum memperoleh gambaran konkret dari Pemerintah mengenai skema pendanaan yang akan digunakan pada APBN Tahun Anggaran 2027. Selama ini, pendanaan MBG berasal dari beberapa fungsi anggaran, dengan porsi terbesar berasal dari fungsi pendidikan.

“Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan,” jelasnya.

Hetifah menegaskan bahwa apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai MBG, maka prioritas utama yang akan diperjuangkan Komisi X DPR adalah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu pembelajaran.

“Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,” tegas Legislator Golkar ini.

Lebih lanjut, Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 agar sejalan dengan amanat Putusan MK. 

Sebelumnya, DPR telah membahas pagu indikatif APBN Tahun Anggaran 2027 pada Juni 2026 dan pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.

“Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti,” pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya