Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Giliran Istri dan Putra Sulung Bupati Kuansing Suhardiman Amby Diperiksa KPK

JUMAT, 31 JULI 2026 | 15:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan putra sulung Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas saksi pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi.


Selain Yulia Herma yang merupakan istri Suhardiman, penyidik juga memanggil Maulana Imam Saleh, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Partai Gerindra yang juga putra sulung Suhardiman.

Saksi lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Kuansing periode 2022-2024 Dedy Sambudi, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, serta tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing, yakni Rido Ricardo, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago, dan Andi Cahyadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar digunakan sebagai instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Sekda.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang mayoritas petani, serta setoran dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam rupiah itu kemudian ditukar menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Penyidik menduga uang tersebut diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

KPK juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangannya, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Namun hingga kini KPK belum dapat memastikan jumlah uang yang diterima Raja Juli. Sebab, saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekretaris Jenderal PSI itu tidak mencantumkan nominal uang di dalam amplop yang diterimanya.

Sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga telah dimintai keterangan untuk mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli, termasuk pertemuan pada 2 Juni 2026 yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen saat menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.

Penyidik masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta dugaan kaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya