Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Giliran Istri dan Putra Sulung Bupati Kuansing Suhardiman Amby Diperiksa KPK

JUMAT, 31 JULI 2026 | 15:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan putra sulung Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas saksi pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi.


Selain Yulia Herma yang merupakan istri Suhardiman, penyidik juga memanggil Maulana Imam Saleh, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Partai Gerindra yang juga putra sulung Suhardiman.

Saksi lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Kuansing periode 2022-2024 Dedy Sambudi, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, serta tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing, yakni Rido Ricardo, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago, dan Andi Cahyadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar digunakan sebagai instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Sekda.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang mayoritas petani, serta setoran dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam rupiah itu kemudian ditukar menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Penyidik menduga uang tersebut diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

KPK juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangannya, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Namun hingga kini KPK belum dapat memastikan jumlah uang yang diterima Raja Juli. Sebab, saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekretaris Jenderal PSI itu tidak mencantumkan nominal uang di dalam amplop yang diterimanya.

Sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga telah dimintai keterangan untuk mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli, termasuk pertemuan pada 2 Juni 2026 yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen saat menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.

Penyidik masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta dugaan kaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya