Berita

Dapur MBG. (Foto: RMOL)

Politik

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

JUMAT, 31 JULI 2026 | 14:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan barang-barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng MinyaKita didukung Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.

"Subsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus tetap tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk operasional program pemerintah," ujar Netty, Jumat, 31 Juli 2026.


Netty menilai Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi lokal melalui pelibatan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM pangan.

Karena itu, ia memandang kebijakan BGN yang mewajibkan SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberhasilan program MBG dengan perlindungan terhadap produsen pangan dalam negeri.

"Kebijakan ini dapat memberikan kepastian pasar sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan peternak. Program MBG harus mampu memberikan manfaat yang luas, baik bagi penerima manfaat maupun bagi para pelaku usaha pangan lokal," katanya.

Meski demikian, Netty mengingatkan agar kebijakan tersebut dibarengi dengan tata kelola yang baik sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan program di lapangan.

"Larangan menggunakan barang bersubsidi harus diikuti dengan sistem pengadaan yang jelas, kecukupan anggaran, serta pendampingan kepada seluruh SPPG. Jangan sampai kebijakan yang baik justru berdampak pada terganggunya operasional dapur atau menurunkan kualitas makanan yang diterima anak-anak," ujarnya.

Netty juga mendorong BGN memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran maupun pengadaan bahan pangan.

"Akuntabilitas adalah kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Pengawasan yang kuat akan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," tandasnya.  



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya