Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Anggaran MBG Dipisah, DPR Dorong Dana Pendidikan Fokus ke Guru dan Sekolah

JUMAT, 31 JULI 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai menjadi langkah penting agar dana pendidikan kembali fokus memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.

Prioritas anggaran pendidikan ke depan diharapkan diarahkan untuk memperbaiki kualitas guru, tenaga kependidikan, sarana sekolah, hingga pemerataan akses pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan MBG merupakan program yang baik, tetapi pembiayaannya memang harus berdiri terpisah dari anggaran pendidikan.


"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan," ujar Lalu, Jumat, 31 Juli 2026. 

Menurutnya, dana pendidikan harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan. Di antaranya peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan fasilitas pendidikan, pemerataan akses sekolah, serta penguatan proses pembelajaran.

Politikus PKB itu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran MBG tidak lagi dimasukkan dalam anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

"Putusan ini memberikan kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan," katanya.

Lalu menilai pemisahan anggaran tersebut justru membuat kedua program dapat berjalan lebih optimal sesuai tujuan masing-masing.

"Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing," jelasnya.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum agar pemerintah semakin memperkuat sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan, sehingga setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan," tuturnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.

MK menilai MBG tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan. Meski demikian, MK tetap menyatakan program tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang konstitusional.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya