Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Anggaran MBG Dipisah, DPR Dorong Dana Pendidikan Fokus ke Guru dan Sekolah

JUMAT, 31 JULI 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai menjadi langkah penting agar dana pendidikan kembali fokus memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.

Prioritas anggaran pendidikan ke depan diharapkan diarahkan untuk memperbaiki kualitas guru, tenaga kependidikan, sarana sekolah, hingga pemerataan akses pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan MBG merupakan program yang baik, tetapi pembiayaannya memang harus berdiri terpisah dari anggaran pendidikan.


"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan," ujar Lalu, Jumat, 31 Juli 2026. 

Menurutnya, dana pendidikan harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan. Di antaranya peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan fasilitas pendidikan, pemerataan akses sekolah, serta penguatan proses pembelajaran.

Politikus PKB itu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran MBG tidak lagi dimasukkan dalam anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

"Putusan ini memberikan kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan," katanya.

Lalu menilai pemisahan anggaran tersebut justru membuat kedua program dapat berjalan lebih optimal sesuai tujuan masing-masing.

"Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing," jelasnya.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum agar pemerintah semakin memperkuat sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan, sehingga setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan," tuturnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.

MK menilai MBG tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan. Meski demikian, MK tetap menyatakan program tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang konstitusional.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya