Berita

Peserta didik menikmati MBG. (Foto: BGN)

Politik

Kemenkeu-Bappenas Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal MBG

JUMAT, 31 JULI 2026 | 09:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) didesak segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadulan Sejahtera, Abdul Fikri Faqih, langkah ini dinilai krusial untuk menjaga tata kelola dan menguatkan marwah Indonesia sebagai negara hukum.

“Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini, merespons putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Jumat, 31 Juli 2026.


Fikri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia menilai putusan yang melarang penggunaan dana pendidikan 20 persen untuk program MBG adalah bukti berjalannya konstitusi dengan baik di Tanah Air.

“Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” tutur legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.

Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa pada prinsipnya ia mendukung program-program pemerintah, asalkan dijalankan dengan fondasi aturan yang tepat.

“Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi,” kata Fikri.

Putusan MK ini, menurut Fikri, juga akan berimbas langsung pada perumusan regulasi di legislatif, terutama terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ia membandingkan bahwa RUU Sisdiknas memang tidak membahas detail anggaran, berbeda dengan UU APBN yang mengatur pengalokasian hingga rincian pagu.

“Bahwa putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah IX ini.

Sebelumnya, pada Kamis, 30 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.

MK memutuskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan harus dipisah dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut diamanatkan untuk direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Artinya tahun 2027 ini menjadi masa transisi agar pemerintah mulai serius mensimulasikan sehingga tahun 2028 harus sepenuhnya dilaksanakan sesuai amar putusan MK,” pungkas Fikri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya