Berita

Peserta didik menikmati MBG. (Foto: BGN)

Politik

Kemenkeu-Bappenas Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal MBG

JUMAT, 31 JULI 2026 | 09:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) didesak segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadulan Sejahtera, Abdul Fikri Faqih, langkah ini dinilai krusial untuk menjaga tata kelola dan menguatkan marwah Indonesia sebagai negara hukum.

“Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini, merespons putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Jumat, 31 Juli 2026.


Fikri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia menilai putusan yang melarang penggunaan dana pendidikan 20 persen untuk program MBG adalah bukti berjalannya konstitusi dengan baik di Tanah Air.

“Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” tutur legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.

Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa pada prinsipnya ia mendukung program-program pemerintah, asalkan dijalankan dengan fondasi aturan yang tepat.

“Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi,” kata Fikri.

Putusan MK ini, menurut Fikri, juga akan berimbas langsung pada perumusan regulasi di legislatif, terutama terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ia membandingkan bahwa RUU Sisdiknas memang tidak membahas detail anggaran, berbeda dengan UU APBN yang mengatur pengalokasian hingga rincian pagu.

“Bahwa putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah IX ini.

Sebelumnya, pada Kamis, 30 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.

MK memutuskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan harus dipisah dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut diamanatkan untuk direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Artinya tahun 2027 ini menjadi masa transisi agar pemerintah mulai serius mensimulasikan sehingga tahun 2028 harus sepenuhnya dilaksanakan sesuai amar putusan MK,” pungkas Fikri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya