Berita

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)

Publika

MBG Tak Boleh Lagi Recoki Dana Pendidikan

JUMAT, 31 JULI 2026 | 05:02 WIB

DARI pagi menunggu putusan Mahkamah Konstitusi alias MK. Berdebar-debar juga rasanya. Sebab, menjadi pertaruhan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Hasilnya, MK memutuskan, program kesayangan Presiden Prabowo Subianto itu tidak boleh lagi ngacau dana pendidikan 20 persen APBN. 

Palu hakim akhirnya diketok. Ruang sidang mendadak terasa seperti stadion ketika gol tercipta pada menit ke-98. Mahkamah Konstitusi memutuskan pembiayaan MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. 


Seketika guru, kepala sekolah, dosen, mahasiswa, orang tua murid, sampai tukang fotokopi depan kampus bisa menarik napas panjang. Akhirnya uang pendidikan disuruh pulang ke rumahnya sendiri.

Selama ini anggaran pendidikan rasanya seperti dompet keluarga besar. Begitu ada kebutuhan baru, tangan pertama yang masuk selalu ke kantong pendidikan. 

MBG datang, pendidikan yang nombok. Kalau diteruskan, lama-lama sekolah bukan tempat belajar, melainkan ATM nasional dengan saldo yang selalu dianggap tersedia.

Padahal Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sudah jelas mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN maupun APBD untuk pendidikan. 

Logikanya sederhana. Uang pendidikan ya buat pendidikan. Bukan buat jalan-jalan ke program lain sambil berkata, "Nanti balik kok." Duit memang bisa balik, tapi gedung sekolah yang bocor tidak otomatis berubah jadi hotel bintang lima.

Putusan itu lahir bukan karena semalam para hakim mimpi didatangi kitab konstitusi. Perjalanannya panjang. 

Reza Sudrajat dari Yayasan Taman Belajar Nusantara menggugat lewat Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. 

Rega Felix ikut menggugat melalui Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026. Ada pula perkara serupa atas nama Sa'ed, Nomor 40/PUU-XXIV/2026. 

Mereka menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menggerus hak serta kesejahteraan pendidik. Gugatan itu juga diperkuat kesaksian guru, siswa, hingga YLBHI.

Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua Saldi Isra dan para Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, serta Arsul Sani kemudian mengabulkan sebagian permohonan. 

Dalam pertimbangannya, MBG dinyatakan bukan komponen utama fungsi pendidikan sehingga anggarannya wajib dipisahkan. 

Putusan itu langsung disambut gembira Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, YLBHI, hingga banyak pengamat hukum tata negara.

Namun jangan buru-buru membayangkan besok pagi anggaran langsung pindah rumah. MK masih memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 agar tidak terjadi guncangan fiskal. 

Sebagian pemohon memang berharap pemisahan berlaku lebih cepat, tetapi MK memilih jalan bertahap agar APBN tidak mendadak oleng seperti motor masuk lubang.

Kini bola panas ada di tangan Badan Gizi Nasional dan Kementerian Keuangan. Mereka harus mencari kantong anggaran baru bagi MBG. 

Sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendapat ruang lebih besar untuk memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan mutu pendidikan, dan memperjuangkan kesejahteraan guru honorer. 

Rasanya lega. Akhirnya uang sekolah tidak lagi dijadikan "ATM darurat" setiap kali negara punya program baru. Pendidikan kembali ke relnya, sementara MBG tetap bisa berjalan dengan jalur anggaran yang memang semestinya.

“Sebenarnya gampang carikan dana MBG itu, tangkapi saja koruptor, jangan kasih ampun. Sita seluruh kekayaannya. Hasilnya bisa mengalahkan pemasukkan pajak yang dipungut dari UMKM. Bukan begitu, Bang?”

“Sepakat, wak. Contoh, KPK amankan hampir dua miliar dari Bupati Pemalang. Belum lagi bupati-bupati sebelumnya. Dikumpulkan bisa triliunan. Untuk kelas bupati, gimana kalau kelas menteri ditangkapi satu per satu, bisa menutupi dana MBG secara cepat. Ini hanya omongan absurd kita, wak.” Ups

Rosadi Jamani
Mantan Wartawan

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya