Berita

Ilustrasi, Cara Usulkan Bansos Secara Online di Aplikasi Cek Bansos (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Usulkan Bansos Secara Online di Aplikasi Cek Bansos, Bisa Ajukan Diri Sendiri

KAMIS, 30 JULI 2026 | 18:40 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka jalur partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga, maupun tetangga yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

Fitur usulan tersebut tersedia di aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone. Berikut panduan lengkap cara usulkan bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Usulkan Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos


Bagi masyarakat yang ingin mengajukan usulan penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  2. Buka aplikasi, kemudian klik tombol "Masuk".
  3. Login menggunakan akun Google, Apple ID, atau akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
  4. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman beranda.
  5. Pilih menu "Usulan".
  6. Klik tombol "Tambah Usulan" untuk mengajukan penerima bansos baru.
  7. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
  8. Klik tombol "Cek Usulan".
  9. Sistem akan memverifikasi apakah NIK yang diusulkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima bansos.
  10. Apabila memenuhi syarat, pilih jenis bantuan sosial yang ingin diusulkan.
  11. Tunggu notifikasi sebagai tanda bahwa usulan telah berhasil dikirim.
Jenis Bansos yang Bisa Diusulkan

Jika NIK yang diusulkan memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, yakni termasuk dalam desil 1 hingga 5, pengguna dapat memilih salah satu atau beberapa program bantuan berikut: Setelah jenis bantuan dipilih, usulan akan diproses oleh sistem Kemensos sesuai mekanisme yang berlaku.

Apa yang Terjadi Jika NIK Tidak Memenuhi Syarat?

Tidak semua usulan akan langsung diterima oleh sistem. Apabila NIK yang diajukan masuk dalam desil 6 hingga 10, aplikasi akan menampilkan pemberitahuan bahwa data belum memenuhi syarat sebagai calon penerima bansos.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat diarahkan untuk melakukan pembaruan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Pembaruan data tersebut menjadi dasar agar informasi dalam sistem pemerintah lebih akurat sehingga dapat dipertimbangkan kembali pada proses pendataan bantuan sosial berikutnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya