Berita

Ilustrasi, Cara Usulkan Bansos Secara Online di Aplikasi Cek Bansos (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Usulkan Bansos Secara Online di Aplikasi Cek Bansos, Bisa Ajukan Diri Sendiri

KAMIS, 30 JULI 2026 | 18:40 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka jalur partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga, maupun tetangga yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

Fitur usulan tersebut tersedia di aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone. Berikut panduan lengkap cara usulkan bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Usulkan Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos


Bagi masyarakat yang ingin mengajukan usulan penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  2. Buka aplikasi, kemudian klik tombol "Masuk".
  3. Login menggunakan akun Google, Apple ID, atau akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
  4. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman beranda.
  5. Pilih menu "Usulan".
  6. Klik tombol "Tambah Usulan" untuk mengajukan penerima bansos baru.
  7. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
  8. Klik tombol "Cek Usulan".
  9. Sistem akan memverifikasi apakah NIK yang diusulkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima bansos.
  10. Apabila memenuhi syarat, pilih jenis bantuan sosial yang ingin diusulkan.
  11. Tunggu notifikasi sebagai tanda bahwa usulan telah berhasil dikirim.
Jenis Bansos yang Bisa Diusulkan

Jika NIK yang diusulkan memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, yakni termasuk dalam desil 1 hingga 5, pengguna dapat memilih salah satu atau beberapa program bantuan berikut: Setelah jenis bantuan dipilih, usulan akan diproses oleh sistem Kemensos sesuai mekanisme yang berlaku.

Apa yang Terjadi Jika NIK Tidak Memenuhi Syarat?

Tidak semua usulan akan langsung diterima oleh sistem. Apabila NIK yang diajukan masuk dalam desil 6 hingga 10, aplikasi akan menampilkan pemberitahuan bahwa data belum memenuhi syarat sebagai calon penerima bansos.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat diarahkan untuk melakukan pembaruan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Pembaruan data tersebut menjadi dasar agar informasi dalam sistem pemerintah lebih akurat sehingga dapat dipertimbangkan kembali pada proses pendataan bantuan sosial berikutnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya