Berita

Ilustrasi, Cara Usulkan Bansos Secara Online di Aplikasi Cek Bansos (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Usulkan Bansos Secara Online di Aplikasi Cek Bansos, Bisa Ajukan Diri Sendiri

KAMIS, 30 JULI 2026 | 18:40 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka jalur partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga, maupun tetangga yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

Fitur usulan tersebut tersedia di aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone. Berikut panduan lengkap cara usulkan bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Usulkan Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos


Bagi masyarakat yang ingin mengajukan usulan penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  2. Buka aplikasi, kemudian klik tombol "Masuk".
  3. Login menggunakan akun Google, Apple ID, atau akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
  4. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman beranda.
  5. Pilih menu "Usulan".
  6. Klik tombol "Tambah Usulan" untuk mengajukan penerima bansos baru.
  7. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
  8. Klik tombol "Cek Usulan".
  9. Sistem akan memverifikasi apakah NIK yang diusulkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima bansos.
  10. Apabila memenuhi syarat, pilih jenis bantuan sosial yang ingin diusulkan.
  11. Tunggu notifikasi sebagai tanda bahwa usulan telah berhasil dikirim.
Jenis Bansos yang Bisa Diusulkan

Jika NIK yang diusulkan memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, yakni termasuk dalam desil 1 hingga 5, pengguna dapat memilih salah satu atau beberapa program bantuan berikut: Setelah jenis bantuan dipilih, usulan akan diproses oleh sistem Kemensos sesuai mekanisme yang berlaku.

Apa yang Terjadi Jika NIK Tidak Memenuhi Syarat?

Tidak semua usulan akan langsung diterima oleh sistem. Apabila NIK yang diajukan masuk dalam desil 6 hingga 10, aplikasi akan menampilkan pemberitahuan bahwa data belum memenuhi syarat sebagai calon penerima bansos.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat diarahkan untuk melakukan pembaruan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Pembaruan data tersebut menjadi dasar agar informasi dalam sistem pemerintah lebih akurat sehingga dapat dipertimbangkan kembali pada proses pendataan bantuan sosial berikutnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya