Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

KAMIS, 30 JULI 2026 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membukukan alokasi penyisihan piutang pajak tidak tertagih hingga 31 Desember 2025 dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp47,4 triliun. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp7,3 triliun atau tumbuh 18,29 persen bila dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp40 triliun.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2025 audited, total piutang pajak bruto secara keseluruhan tercatat sebesar Rp83,6 triliun. Setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tidak tertagih yang sebesar Rp47,4 triliun tersebut, nilai bersih piutang pajak yang dinilai masih berpotensi untuk direalisasikan atau ditagih menyisa sebesar Rp36,1 triliun.


Dari total nilai penyisihan Rp47,4 triliun tersebut, porsi terbesar tergolong dalam kategori piutang macet dengan angka mencapai Rp35 triliun. 

Sementara sisanya terbagi ke dalam beberapa tingkatan kualitas, yakni kategori diragukan sebesar Rp11,1 triliun, kurang lancar sejumlah Rp1,13 triliun, dan kategori lancar sebesar Rp71 miliar.

Dari deretan piutang macet senilai Rp35 triliun itu, mayoritas atau sekitar Rp22 triliun merupakan tunggakan yang usianya sudah melampaui lima tahun.

DJP menjelaskan bahwa tunggakan pajak yang usianya di bawah tiga tahun umumnya masuk ke dalam kelas Lancar, Kurang Lancar, atau Diragukan. Meski begitu, ada situasi khusus yang membuat tagihan berusia muda langsung dikelompokkan ke dalam kategori Macet. Hal ini terjadi jika Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan mengekor pada ketetapan pajak induknya yang memang sudah terhitung macet.

Sebagai langkah pengelolaan, DJP memiliki wewenang menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (DUPP) untuk piutang yang telah kedaluwarsa hak tagihnya. Per 31 Desember 2025, DUPP yang diajukan mencakup ketetapan pajak yang hak tagihnya habis per 30 Juni 2025.

Total tagihan yang telah diusulkan untuk dihapusbukukan mencapai Rp4 triliun, yang terbagi rata masing-masing Rp2 triliun pada pengajuan Tahap I dan Tahap II tahun 2025. DJP telah merampungkan peninjauan ulang (reviu) untuk usulan Tahap I, sedangkan Tahap II masih dalam proses peninjauan.

Di luar itu, sepanjang tahun 2025 juga tercatat ada penambahan piutang kedaluwarsa baru senilai Rp5 triliun. Namun, sebagian di antaranya belum bisa dihapusbukukan dari catatan keuangan.

"Pada tahun 2025 terdapat Piutang Pajak yang telah daluwarsa namun belum diterbitkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga belum dapat dilakukan Hapus Buku dengan nilai Rp3.154.575.858.696," tulis DJP dalam laporan resminya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya