Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

KAMIS, 30 JULI 2026 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membukukan alokasi penyisihan piutang pajak tidak tertagih hingga 31 Desember 2025 dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp47,4 triliun. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp7,3 triliun atau tumbuh 18,29 persen bila dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp40 triliun.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2025 audited, total piutang pajak bruto secara keseluruhan tercatat sebesar Rp83,6 triliun. Setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tidak tertagih yang sebesar Rp47,4 triliun tersebut, nilai bersih piutang pajak yang dinilai masih berpotensi untuk direalisasikan atau ditagih menyisa sebesar Rp36,1 triliun.


Dari total nilai penyisihan Rp47,4 triliun tersebut, porsi terbesar tergolong dalam kategori piutang macet dengan angka mencapai Rp35 triliun. 

Sementara sisanya terbagi ke dalam beberapa tingkatan kualitas, yakni kategori diragukan sebesar Rp11,1 triliun, kurang lancar sejumlah Rp1,13 triliun, dan kategori lancar sebesar Rp71 miliar.

Dari deretan piutang macet senilai Rp35 triliun itu, mayoritas atau sekitar Rp22 triliun merupakan tunggakan yang usianya sudah melampaui lima tahun.

DJP menjelaskan bahwa tunggakan pajak yang usianya di bawah tiga tahun umumnya masuk ke dalam kelas Lancar, Kurang Lancar, atau Diragukan. Meski begitu, ada situasi khusus yang membuat tagihan berusia muda langsung dikelompokkan ke dalam kategori Macet. Hal ini terjadi jika Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan mengekor pada ketetapan pajak induknya yang memang sudah terhitung macet.

Sebagai langkah pengelolaan, DJP memiliki wewenang menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (DUPP) untuk piutang yang telah kedaluwarsa hak tagihnya. Per 31 Desember 2025, DUPP yang diajukan mencakup ketetapan pajak yang hak tagihnya habis per 30 Juni 2025.

Total tagihan yang telah diusulkan untuk dihapusbukukan mencapai Rp4 triliun, yang terbagi rata masing-masing Rp2 triliun pada pengajuan Tahap I dan Tahap II tahun 2025. DJP telah merampungkan peninjauan ulang (reviu) untuk usulan Tahap I, sedangkan Tahap II masih dalam proses peninjauan.

Di luar itu, sepanjang tahun 2025 juga tercatat ada penambahan piutang kedaluwarsa baru senilai Rp5 triliun. Namun, sebagian di antaranya belum bisa dihapusbukukan dari catatan keuangan.

"Pada tahun 2025 terdapat Piutang Pajak yang telah daluwarsa namun belum diterbitkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga belum dapat dilakukan Hapus Buku dengan nilai Rp3.154.575.858.696," tulis DJP dalam laporan resminya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya