Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

KAMIS, 30 JULI 2026 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membukukan alokasi penyisihan piutang pajak tidak tertagih hingga 31 Desember 2025 dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp47,4 triliun. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp7,3 triliun atau tumbuh 18,29 persen bila dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp40 triliun.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2025 audited, total piutang pajak bruto secara keseluruhan tercatat sebesar Rp83,6 triliun. Setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tidak tertagih yang sebesar Rp47,4 triliun tersebut, nilai bersih piutang pajak yang dinilai masih berpotensi untuk direalisasikan atau ditagih menyisa sebesar Rp36,1 triliun.


Dari total nilai penyisihan Rp47,4 triliun tersebut, porsi terbesar tergolong dalam kategori piutang macet dengan angka mencapai Rp35 triliun. 

Sementara sisanya terbagi ke dalam beberapa tingkatan kualitas, yakni kategori diragukan sebesar Rp11,1 triliun, kurang lancar sejumlah Rp1,13 triliun, dan kategori lancar sebesar Rp71 miliar.

Dari deretan piutang macet senilai Rp35 triliun itu, mayoritas atau sekitar Rp22 triliun merupakan tunggakan yang usianya sudah melampaui lima tahun.

DJP menjelaskan bahwa tunggakan pajak yang usianya di bawah tiga tahun umumnya masuk ke dalam kelas Lancar, Kurang Lancar, atau Diragukan. Meski begitu, ada situasi khusus yang membuat tagihan berusia muda langsung dikelompokkan ke dalam kategori Macet. Hal ini terjadi jika Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan mengekor pada ketetapan pajak induknya yang memang sudah terhitung macet.

Sebagai langkah pengelolaan, DJP memiliki wewenang menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (DUPP) untuk piutang yang telah kedaluwarsa hak tagihnya. Per 31 Desember 2025, DUPP yang diajukan mencakup ketetapan pajak yang hak tagihnya habis per 30 Juni 2025.

Total tagihan yang telah diusulkan untuk dihapusbukukan mencapai Rp4 triliun, yang terbagi rata masing-masing Rp2 triliun pada pengajuan Tahap I dan Tahap II tahun 2025. DJP telah merampungkan peninjauan ulang (reviu) untuk usulan Tahap I, sedangkan Tahap II masih dalam proses peninjauan.

Di luar itu, sepanjang tahun 2025 juga tercatat ada penambahan piutang kedaluwarsa baru senilai Rp5 triliun. Namun, sebagian di antaranya belum bisa dihapusbukukan dari catatan keuangan.

"Pada tahun 2025 terdapat Piutang Pajak yang telah daluwarsa namun belum diterbitkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga belum dapat dilakukan Hapus Buku dengan nilai Rp3.154.575.858.696," tulis DJP dalam laporan resminya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya