Berita

Ilustrasi kuota internet hangus. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

KAMIS, 30 JULI 2026 | 05:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnis dengan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Operator, kata Rio, perlu menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan konsumen sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut.

"Operator juga harus memberikan informasi secara jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak konsumen serta ketentuan paket internet yang ditawarkan," kata Rio dalam keterangannya, dikutip Kamis 30 Juli 2026.


YLKI mengingatkan implementasi putusan MK tidak semestinya dijadikan alasan untuk membebankan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diperoleh konsumen.

”Implementasi putusan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen,” kata Rio.

Selain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan operator telekomunikasi, YLKI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mengawasi perubahan model bisnis industri telekomunikasi setelah putusan MK diterapkan.

Pengawasan dinilai penting untuk mencegah perubahan skema paket internet membuka ruang bagi praktik kartel, penyeragaman tarif, ataupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.

YLKI juga mendorong KPPU mengkaji dampak penerapan putusan MK terhadap struktur persaingan industri telekomunikasi.

Menurut Rio, penerapan kebijakan baru semestinya tetap menciptakan persaingan yang sehat dan kompetitif sehingga tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong operator meningkatkan kualitas layanan.

YLKI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pengawasan dinilai diperlukan agar perubahan kebijakan mengenai kuota internet benar-benar memberikan manfaat kepada konsumen dan tidak melahirkan persoalan baru.

”Kami mendorong adanya pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen,” pungkas Rio.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya