Berita

Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

RABU, 29 JULI 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pencabutan laporan polisi oleh Ketua PWI Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea menuai kekecewaan dari kalangan insan pers.

Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak menghapus tuntutan moral para wartawan agar dugaan pelecehan terhadap profesi pers tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Edi, langkah pencabutan laporan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan wartawan di seluruh Indonesia. Sebab, perkara yang menyangkut kehormatan profesi pers tidak hanya berdampak kepada pelapor secara pribadi, tetapi juga menyentuh marwah dan harga diri seluruh insan pers.


"Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap wartawan. Persoalan ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang," kata Edi, mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) ini, Rabu 29 Juli 2026.

Edi menegaskan kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Karena itu, setiap tindakan yang diduga merendahkan martabat wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata apabila berdampak terhadap kehormatan profesi.

Edi mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, menurut Edi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana sepanjang ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Apabila dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan delik biasa, proses hukum tidak serta-merta gugur hanya karena adanya perdamaian atau pencabutan laporan.

"Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi wartawan harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum," kata Edi.

Edi juga meminta Polda Metro Jaya menjaga independensi penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesan bahwa perkara yang menyangkut kepentingan publik dapat berhenti hanya karena adanya kesepakatan antara pihak tertentu.

"Kami menghormati langkah perdamaian sebagai hak para pihak. Namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat, khususnya insan pers," pungkas Edi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya