Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Febrie Adriansyah Sudah Dikunjungi Keluarga dan Terima Kiriman Makanan di Rutan

SENIN, 27 JULI 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kunjungan keluarga terhadap Febrie berlangsung pada Senin 27 Juli 2026. Selain itu, keluarga maupun kerabat juga telah mengirimkan makanan kepada tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," kata Budi kepada wartawan, Senin siang 27 Juli 2026. 


Budi menegaskan, kunjungan keluarga dan kiriman makanan merupakan hak setiap tahanan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di Rutan KPK, sehingga tidak hanya diberikan kepada Febrie.

"Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, layanan kunjungan keluarga dan pengiriman makanan di Rutan KPK dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00-12.00 WIB. Namun, hanya anggota keluarga atau pihak yang telah memperoleh izin dari penyidik yang diperbolehkan menjenguk tahanan.

KPK juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan. Seluruh hak yang diterimanya, termasuk menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan, merupakan hak yang juga diberikan kepada seluruh tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat 24 Juli 2026 atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan TPPU. Meski ditahan di Rutan KPK, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejagung.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya