Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Febrie Adriansyah Sudah Dikunjungi Keluarga dan Terima Kiriman Makanan di Rutan

SENIN, 27 JULI 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kunjungan keluarga terhadap Febrie berlangsung pada Senin 27 Juli 2026. Selain itu, keluarga maupun kerabat juga telah mengirimkan makanan kepada tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," kata Budi kepada wartawan, Senin siang 27 Juli 2026. 


Budi menegaskan, kunjungan keluarga dan kiriman makanan merupakan hak setiap tahanan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di Rutan KPK, sehingga tidak hanya diberikan kepada Febrie.

"Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, layanan kunjungan keluarga dan pengiriman makanan di Rutan KPK dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00-12.00 WIB. Namun, hanya anggota keluarga atau pihak yang telah memperoleh izin dari penyidik yang diperbolehkan menjenguk tahanan.

KPK juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan. Seluruh hak yang diterimanya, termasuk menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan, merupakan hak yang juga diberikan kepada seluruh tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat 24 Juli 2026 atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan TPPU. Meski ditahan di Rutan KPK, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejagung.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya