Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Febrie Adriansyah Sudah Dikunjungi Keluarga dan Terima Kiriman Makanan di Rutan

SENIN, 27 JULI 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kunjungan keluarga terhadap Febrie berlangsung pada Senin 27 Juli 2026. Selain itu, keluarga maupun kerabat juga telah mengirimkan makanan kepada tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," kata Budi kepada wartawan, Senin siang 27 Juli 2026. 


Budi menegaskan, kunjungan keluarga dan kiriman makanan merupakan hak setiap tahanan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di Rutan KPK, sehingga tidak hanya diberikan kepada Febrie.

"Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, layanan kunjungan keluarga dan pengiriman makanan di Rutan KPK dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00-12.00 WIB. Namun, hanya anggota keluarga atau pihak yang telah memperoleh izin dari penyidik yang diperbolehkan menjenguk tahanan.

KPK juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan. Seluruh hak yang diterimanya, termasuk menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan, merupakan hak yang juga diberikan kepada seluruh tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat 24 Juli 2026 atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan TPPU. Meski ditahan di Rutan KPK, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejagung.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya