Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Febrie Adriansyah Sudah Dikunjungi Keluarga dan Terima Kiriman Makanan di Rutan

SENIN, 27 JULI 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kunjungan keluarga terhadap Febrie berlangsung pada Senin 27 Juli 2026. Selain itu, keluarga maupun kerabat juga telah mengirimkan makanan kepada tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," kata Budi kepada wartawan, Senin siang 27 Juli 2026. 


Budi menegaskan, kunjungan keluarga dan kiriman makanan merupakan hak setiap tahanan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di Rutan KPK, sehingga tidak hanya diberikan kepada Febrie.

"Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, layanan kunjungan keluarga dan pengiriman makanan di Rutan KPK dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00-12.00 WIB. Namun, hanya anggota keluarga atau pihak yang telah memperoleh izin dari penyidik yang diperbolehkan menjenguk tahanan.

KPK juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan. Seluruh hak yang diterimanya, termasuk menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan, merupakan hak yang juga diberikan kepada seluruh tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat 24 Juli 2026 atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan TPPU. Meski ditahan di Rutan KPK, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejagung.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya