Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Febrie Adriansyah Sudah Dikunjungi Keluarga dan Terima Kiriman Makanan di Rutan

SENIN, 27 JULI 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kunjungan keluarga terhadap Febrie berlangsung pada Senin 27 Juli 2026. Selain itu, keluarga maupun kerabat juga telah mengirimkan makanan kepada tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," kata Budi kepada wartawan, Senin siang 27 Juli 2026. 


Budi menegaskan, kunjungan keluarga dan kiriman makanan merupakan hak setiap tahanan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di Rutan KPK, sehingga tidak hanya diberikan kepada Febrie.

"Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, layanan kunjungan keluarga dan pengiriman makanan di Rutan KPK dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00-12.00 WIB. Namun, hanya anggota keluarga atau pihak yang telah memperoleh izin dari penyidik yang diperbolehkan menjenguk tahanan.

KPK juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan. Seluruh hak yang diterimanya, termasuk menerima kunjungan keluarga dan kiriman makanan, merupakan hak yang juga diberikan kepada seluruh tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat 24 Juli 2026 atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan TPPU. Meski ditahan di Rutan KPK, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejagung.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya