Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah saat tiba di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi di Rutan Merah Putih

SENIN, 27 JULI 2026 | 12:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Febrie menjalani seluruh prosedur administrasi dan tata tertib sebagaimana diberlakukan kepada tahanan lainnya, termasuk mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi.

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Budi kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.


Budi menjelaskan, rompi yang dikenakan Febrie merupakan atribut tahanan milik Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya masih sepenuhnya menjadi kewenangan Korps Adhyaksa.

"Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang setelah Febrie tidak terlihat mengenakan rompi tahanan saat dibawa menuju Rutan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam 24 Juli 2026.

Sebelumnya, KPK juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan di Rutan Merah Putih. Seluruh prosedur, mulai dari registrasi, pemberian atribut tahanan, hingga penempatan di sel, dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku dan diterapkan secara setara kepada seluruh tahanan.

Febrie saat ini dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atas permintaan Kejaksaan Agung dalam rangka penyidikan perkara dugaan TPPU. Meski ditahan di Rutan KPK, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya