Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Hukum

Mantan Penyidik Desak KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

SENIN, 27 JULI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak penyidik segera memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut Praswad, pemeriksaan terhadap Raja Juli menjadi ujian bagi independensi KPK dalam menangani perkara yang diduga berkaitan dengan pemberian amplop kepada penyelenggara negara.

"Apabila terdapat dugaan pemberian yang berkaitan dengan kewenangan penerbitan izin kehutanan, maka KPK harus segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangannya," kata Praswad kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.


Ia menegaskan, pemanggilan terhadap Raja Juli merupakan langkah yang lazim dalam proses penyidikan untuk menguji fakta, mengklarifikasi informasi, serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Praswad mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak di level teknis, melainkan menyasar pejabat yang diduga memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

"Jangan sampai arah penyidikan justru melebar ke bawah dengan menetapkan pihak lainnya yang berada di level teknis atau yang kedudukannya berada di bawah pejabat pengambil keputusan," tegasnya.

Menurut Praswad, perkara ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

"Penanganan perkara ini seharusnya bisa menjadi pembuktian bahwa pemberantasan korupsi benar-benar tajam ke atas, bukan tajam ke bawah. Dalam perkara dugaan suap, perhatian utama penegak hukum semestinya diarahkan kepada penyelenggara negara yang diduga menerima dan menggunakan kewenangannya, bukan berhenti pada pihak pemberi saja," ujarnya.

Ia menambahkan, semangat tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang memberikan ancaman pidana lebih berat kepada penyelenggara negara sebagai penerima suap dibandingkan pihak pemberi.

"Hal itu menunjukkan bahwa hukum sejak awal memang dirancang untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih besar kepada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya," katanya.

Karena itu, Praswad menilai keberanian KPK memanggil pejabat negara akan menjadi tolok ukur independensi lembaga antirasuah.

"Keberanian KPK dalam memanggil pejabat negara akan menjadi ukuran independensi lembaga antirasuah. Dengan ketegasan itu, publik pun akan melihat bahwa hukum diterapkan secara setara tanpa membedakan jabatan, kedudukan politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan," pungkasnya.

Nama Raja Juli Antoni mencuat dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni 2026, KPK mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman melalui pihak perantara. Dana tersebut diduga berasal dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura dan diduga diserahkan kepada Raja Juli.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangannya, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Meski demikian, hingga kini KPK belum dapat memastikan jumlah uang yang sebenarnya diterima Raja Juli. Saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak mencantumkan nominal uang yang terdapat di dalam amplop yang diterimanya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mendalami beberapa pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli. Salah satunya adalah pertemuan pada 2 Juni 2026 yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen ketika ia menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.

Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya