Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Hukum

Mantan Penyidik Desak KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

SENIN, 27 JULI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak penyidik segera memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut Praswad, pemeriksaan terhadap Raja Juli menjadi ujian bagi independensi KPK dalam menangani perkara yang diduga berkaitan dengan pemberian amplop kepada penyelenggara negara.

"Apabila terdapat dugaan pemberian yang berkaitan dengan kewenangan penerbitan izin kehutanan, maka KPK harus segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangannya," kata Praswad kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.


Ia menegaskan, pemanggilan terhadap Raja Juli merupakan langkah yang lazim dalam proses penyidikan untuk menguji fakta, mengklarifikasi informasi, serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Praswad mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak di level teknis, melainkan menyasar pejabat yang diduga memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

"Jangan sampai arah penyidikan justru melebar ke bawah dengan menetapkan pihak lainnya yang berada di level teknis atau yang kedudukannya berada di bawah pejabat pengambil keputusan," tegasnya.

Menurut Praswad, perkara ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

"Penanganan perkara ini seharusnya bisa menjadi pembuktian bahwa pemberantasan korupsi benar-benar tajam ke atas, bukan tajam ke bawah. Dalam perkara dugaan suap, perhatian utama penegak hukum semestinya diarahkan kepada penyelenggara negara yang diduga menerima dan menggunakan kewenangannya, bukan berhenti pada pihak pemberi saja," ujarnya.

Ia menambahkan, semangat tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang memberikan ancaman pidana lebih berat kepada penyelenggara negara sebagai penerima suap dibandingkan pihak pemberi.

"Hal itu menunjukkan bahwa hukum sejak awal memang dirancang untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih besar kepada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya," katanya.

Karena itu, Praswad menilai keberanian KPK memanggil pejabat negara akan menjadi tolok ukur independensi lembaga antirasuah.

"Keberanian KPK dalam memanggil pejabat negara akan menjadi ukuran independensi lembaga antirasuah. Dengan ketegasan itu, publik pun akan melihat bahwa hukum diterapkan secara setara tanpa membedakan jabatan, kedudukan politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan," pungkasnya.

Nama Raja Juli Antoni mencuat dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni 2026, KPK mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman melalui pihak perantara. Dana tersebut diduga berasal dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura dan diduga diserahkan kepada Raja Juli.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangannya, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Meski demikian, hingga kini KPK belum dapat memastikan jumlah uang yang sebenarnya diterima Raja Juli. Saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak mencantumkan nominal uang yang terdapat di dalam amplop yang diterimanya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mendalami beberapa pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli. Salah satunya adalah pertemuan pada 2 Juni 2026 yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen ketika ia menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.

Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya