Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Hukum

Mantan Penyidik Desak KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

SENIN, 27 JULI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak penyidik segera memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Menurut Praswad, pemeriksaan terhadap Raja Juli menjadi ujian bagi independensi KPK dalam menangani perkara yang diduga berkaitan dengan pemberian amplop kepada penyelenggara negara.

"Apabila terdapat dugaan pemberian yang berkaitan dengan kewenangan penerbitan izin kehutanan, maka KPK harus segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangannya," kata Praswad kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.


Ia menegaskan, pemanggilan terhadap Raja Juli merupakan langkah yang lazim dalam proses penyidikan untuk menguji fakta, mengklarifikasi informasi, serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Praswad mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak di level teknis, melainkan menyasar pejabat yang diduga memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

"Jangan sampai arah penyidikan justru melebar ke bawah dengan menetapkan pihak lainnya yang berada di level teknis atau yang kedudukannya berada di bawah pejabat pengambil keputusan," tegasnya.

Menurut Praswad, perkara ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

"Penanganan perkara ini seharusnya bisa menjadi pembuktian bahwa pemberantasan korupsi benar-benar tajam ke atas, bukan tajam ke bawah. Dalam perkara dugaan suap, perhatian utama penegak hukum semestinya diarahkan kepada penyelenggara negara yang diduga menerima dan menggunakan kewenangannya, bukan berhenti pada pihak pemberi saja," ujarnya.

Ia menambahkan, semangat tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang memberikan ancaman pidana lebih berat kepada penyelenggara negara sebagai penerima suap dibandingkan pihak pemberi.

"Hal itu menunjukkan bahwa hukum sejak awal memang dirancang untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih besar kepada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya," katanya.

Karena itu, Praswad menilai keberanian KPK memanggil pejabat negara akan menjadi tolok ukur independensi lembaga antirasuah.

"Keberanian KPK dalam memanggil pejabat negara akan menjadi ukuran independensi lembaga antirasuah. Dengan ketegasan itu, publik pun akan melihat bahwa hukum diterapkan secara setara tanpa membedakan jabatan, kedudukan politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan," pungkasnya.

Nama Raja Juli Antoni mencuat dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni 2026, KPK mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman melalui pihak perantara. Dana tersebut diduga berasal dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura dan diduga diserahkan kepada Raja Juli.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangannya, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Meski demikian, hingga kini KPK belum dapat memastikan jumlah uang yang sebenarnya diterima Raja Juli. Saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak mencantumkan nominal uang yang terdapat di dalam amplop yang diterimanya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mendalami beberapa pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli. Salah satunya adalah pertemuan pada 2 Juni 2026 yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen ketika ia menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.

Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya