(Kanan) Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: RMOL/Alifia)
Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dari jabatannya dinilai menjadi pukulan bagi stabilitas sektor moneter Indonesia. Keputusan tersebut memunculkan dugaan adanya tekanan politik yang memengaruhi langkah Perry, mengingat masa jabatannya masih akan berakhir pada Mei 2028.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, pengunduran diri Perry terjadi di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang telah berlangsung sejak akhir 2025.
"Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo sangat disesalkan, pukulan telak bagi sektor moneter. Padahal masa jabatan masih berakhir pada Mei 2028. Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak Rupiah melemah di akhir tahun 2025," kata Bhima dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juli 2026.
Bhima menilai tekanan terhadap sektor moneter tidak bisa dilepaskan dari persoalan di sektor fiskal. Pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), proyek-proyek beranggaran besar yang dinilai bermasalah dalam perencanaannya, hingga melemahnya penerimaan pajak dan peningkatan utang pemerintah telah memicu kekhawatiran investor.
"Kesalahan pada sisi fiskal berupa pelebaran defisit APBN, proyek MBG dan Kopdes dengan perencanaan bermasalah menimbulkan kekhawatiran investor. Penerimaan pajak yang melemah, dan utang pemerintah yang agresif ikut menambah profil risiko Indonesia. Outlook rating utang yang negatif dari Moody's dan Fitch juga implikasi dari tata kelola fiskal," jelasnya.
Meski demikian, menurut Bhima, Bank Indonesia justru menjadi pihak yang paling banyak disalahkan atas melemahnya kepercayaan investor dan nilai tukar rupiah.
"Tapi yang disalahkan adalah Bank Indonesia dianggap gagal melakukan stabilitas kurs dan menjaga kepercayaan investor. Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," tegasnya.
Bhima juga menyoroti dampak pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). Menurutnya, kedua regulasi tersebut turut mengurangi kewenangan Bank Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Kondisi memburuk dengan disahkannya revisi UU P2SK dan UU PFII. Misalnya dalam UU P2SK klausul imunitas Patriot Bond ikut melemahkan kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa sekaligus pengawasan transaksi lintas negara. Dalam UU PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia), ada kawasan khusus dimana otoritas pengawasan keuangan dipisah. Meski seolah OJK yang terdampak, tapi kewenangan BI juga berkurang," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu 26 Juli 2026. Presiden juga akan menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Seiring dengan itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia hingga proses penetapan gubernur definitif selesai.