Berita

Konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 25 Mei 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

GKSR Dorong Revisi Terbatas UU MD3 untuk Atur Pembentukan Fraksi Gabungan

SENIN, 27 JULI 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong revisi terbatas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sebagai bagian dari upaya menjaga keterwakilan suara rakyat di parlemen.

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan revisi UU MD3 perlu dilakukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, hingga kini DPR baru mewacanakan revisi UU Pemilu, sementara perubahan terhadap UU MD3 belum masuk agenda.

"Revisi terbatas Undang-Undang MD3 ini belum disuarakan atau belum diagendakan oleh DPR. Dalam rangka revisi Undang-Undang Pemilu, kita minta agar sekaligus dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang MD3," ujar Said kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin 27 Juli 2026.


Salah satu poin yang diusulkan untuk diubah adalah ketentuan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR RI. Menurut Said, setiap partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR seharusnya diberi kesempatan membentuk fraksi, meski jumlah kursinya terbatas.

"Contohnya adalah tentang syarat pembentukan fraksi. Jadi dibuka peluang agar berapa pun kursi yang diperoleh partai di DPR, partai-partai itu bisa ikut membentuk fraksi dengan syarat tertentu," jelasnya.

Said menjelaskan, ketentuan pembentukan fraksi saat ini disusun dengan mempertimbangkan keberadaan parliamentary threshold (PT). Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan agar ketentuan PT dalam UU Pemilu diubah untuk menghindari terbuangnya suara pemilih.

Menurutnya, perubahan aturan PT akan berdampak langsung pada mekanisme pembentukan fraksi di DPR, sehingga UU MD3 juga perlu disesuaikan.

"Konsekuensinya adalah pada pembentukan fraksi di DPR. Bisa saja satu partai hanya memperoleh tiga kursi, sementara jumlah komisi ada 13. Padahal anggota fraksi harus tersebar di setiap komisi. Bagaimana mekanismenya? Nah, itulah salah satu aturan di dalam UU MD3 yang kami minta diubah," ujarnya.

Sebagai solusi, GKSR mengusulkan adanya mekanisme fraksi gabungan bagi partai-partai yang memiliki jumlah kursi terbatas.

"Kalau komisinya ada 13, bagaimana? Maka bisa dibentuk fraksi gabungan. Jadi ada dua undang-undang yang akan kami usulkan untuk direvisi kepada DPR dan Pemerintah, yaitu Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang MD3," tutup Said.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya