Berita

Konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 25 Mei 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

GKSR Dorong Revisi Terbatas UU MD3 untuk Atur Pembentukan Fraksi Gabungan

SENIN, 27 JULI 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong revisi terbatas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sebagai bagian dari upaya menjaga keterwakilan suara rakyat di parlemen.

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan revisi UU MD3 perlu dilakukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, hingga kini DPR baru mewacanakan revisi UU Pemilu, sementara perubahan terhadap UU MD3 belum masuk agenda.

"Revisi terbatas Undang-Undang MD3 ini belum disuarakan atau belum diagendakan oleh DPR. Dalam rangka revisi Undang-Undang Pemilu, kita minta agar sekaligus dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang MD3," ujar Said kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin 27 Juli 2026.


Salah satu poin yang diusulkan untuk diubah adalah ketentuan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR RI. Menurut Said, setiap partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR seharusnya diberi kesempatan membentuk fraksi, meski jumlah kursinya terbatas.

"Contohnya adalah tentang syarat pembentukan fraksi. Jadi dibuka peluang agar berapa pun kursi yang diperoleh partai di DPR, partai-partai itu bisa ikut membentuk fraksi dengan syarat tertentu," jelasnya.

Said menjelaskan, ketentuan pembentukan fraksi saat ini disusun dengan mempertimbangkan keberadaan parliamentary threshold (PT). Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan agar ketentuan PT dalam UU Pemilu diubah untuk menghindari terbuangnya suara pemilih.

Menurutnya, perubahan aturan PT akan berdampak langsung pada mekanisme pembentukan fraksi di DPR, sehingga UU MD3 juga perlu disesuaikan.

"Konsekuensinya adalah pada pembentukan fraksi di DPR. Bisa saja satu partai hanya memperoleh tiga kursi, sementara jumlah komisi ada 13. Padahal anggota fraksi harus tersebar di setiap komisi. Bagaimana mekanismenya? Nah, itulah salah satu aturan di dalam UU MD3 yang kami minta diubah," ujarnya.

Sebagai solusi, GKSR mengusulkan adanya mekanisme fraksi gabungan bagi partai-partai yang memiliki jumlah kursi terbatas.

"Kalau komisinya ada 13, bagaimana? Maka bisa dibentuk fraksi gabungan. Jadi ada dua undang-undang yang akan kami usulkan untuk direvisi kepada DPR dan Pemerintah, yaitu Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang MD3," tutup Said.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya