Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Usai Tertunda, Pos Indonesia Rampungkan Pembayaran Sukuk Ijarah

SENIN, 27 JULI 2026 | 11:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah ke-6 beserta kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C pada 24 Juli 2026.

Pantauan RMOL, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 27 Juli 2026, perseroan menyampaikan bahwa pembayaran tersebut telah direalisasikan setelah sebelumnya mengajukan permohonan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan perseroan telah mengirimkan surat bernomor 483/SVP2/07/2026 kepada KSEI pada 22 Juli 2026 terkait permohonan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan kompensasi kerugian akibat keterlambatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.


"Dalam tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) telah melakukan pembayaran atas bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6," kata Iwan.

"Bukti transfer atas pembayaran bunga sukuk dan kompensasi kerugian telah kami kirimkan melalui email kepada KSEI," lanjutnya.

Sebelumnya, Pos Indonesia menunda pembayaran imbalan kepada investor sukuk yang seharusnya disetorkan ke rekening KSEI paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Perseroan menyatakan penundaan tersebut terjadi karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Keterlambatan tersebut berdampak pada penurunan peringkat kredit Pos Indonesia oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Lembaga pemeringkat itu memangkas peringkat surat utang senior tanpa jaminan perseroan dari A(idn) menjadi C(idn). 

Sesuai prospektus, pembayaran imbalan sukuk masih memiliki masa tenggang (grace period) selama 14 hari.

Selain itu, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari bbb(idn) menjadi c(idn) karena menilai proses gagal bayar telah dimulai. 
Fitch menyatakan apabila kewajiban pembayaran tidak diselesaikan hingga masa tenggang berakhir, peringkat perusahaan akan diturunkan menjadi Restricted Default (RD). Lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kewajiban Pos Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya