Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Usai Tertunda, Pos Indonesia Rampungkan Pembayaran Sukuk Ijarah

SENIN, 27 JULI 2026 | 11:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah ke-6 beserta kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C pada 24 Juli 2026.

Pantauan RMOL, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 27 Juli 2026, perseroan menyampaikan bahwa pembayaran tersebut telah direalisasikan setelah sebelumnya mengajukan permohonan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan perseroan telah mengirimkan surat bernomor 483/SVP2/07/2026 kepada KSEI pada 22 Juli 2026 terkait permohonan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan kompensasi kerugian akibat keterlambatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.


"Dalam tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) telah melakukan pembayaran atas bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6," kata Iwan.

"Bukti transfer atas pembayaran bunga sukuk dan kompensasi kerugian telah kami kirimkan melalui email kepada KSEI," lanjutnya.

Sebelumnya, Pos Indonesia menunda pembayaran imbalan kepada investor sukuk yang seharusnya disetorkan ke rekening KSEI paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Perseroan menyatakan penundaan tersebut terjadi karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Keterlambatan tersebut berdampak pada penurunan peringkat kredit Pos Indonesia oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Lembaga pemeringkat itu memangkas peringkat surat utang senior tanpa jaminan perseroan dari A(idn) menjadi C(idn). 

Sesuai prospektus, pembayaran imbalan sukuk masih memiliki masa tenggang (grace period) selama 14 hari.

Selain itu, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari bbb(idn) menjadi c(idn) karena menilai proses gagal bayar telah dimulai. 
Fitch menyatakan apabila kewajiban pembayaran tidak diselesaikan hingga masa tenggang berakhir, peringkat perusahaan akan diturunkan menjadi Restricted Default (RD). Lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kewajiban Pos Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya