Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Usai Tertunda, Pos Indonesia Rampungkan Pembayaran Sukuk Ijarah

SENIN, 27 JULI 2026 | 11:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah ke-6 beserta kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C pada 24 Juli 2026.

Pantauan RMOL, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 27 Juli 2026, perseroan menyampaikan bahwa pembayaran tersebut telah direalisasikan setelah sebelumnya mengajukan permohonan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan perseroan telah mengirimkan surat bernomor 483/SVP2/07/2026 kepada KSEI pada 22 Juli 2026 terkait permohonan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan kompensasi kerugian akibat keterlambatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.


"Dalam tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) telah melakukan pembayaran atas bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6," kata Iwan.

"Bukti transfer atas pembayaran bunga sukuk dan kompensasi kerugian telah kami kirimkan melalui email kepada KSEI," lanjutnya.

Sebelumnya, Pos Indonesia menunda pembayaran imbalan kepada investor sukuk yang seharusnya disetorkan ke rekening KSEI paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Perseroan menyatakan penundaan tersebut terjadi karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Keterlambatan tersebut berdampak pada penurunan peringkat kredit Pos Indonesia oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Lembaga pemeringkat itu memangkas peringkat surat utang senior tanpa jaminan perseroan dari A(idn) menjadi C(idn). 

Sesuai prospektus, pembayaran imbalan sukuk masih memiliki masa tenggang (grace period) selama 14 hari.

Selain itu, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari bbb(idn) menjadi c(idn) karena menilai proses gagal bayar telah dimulai. 
Fitch menyatakan apabila kewajiban pembayaran tidak diselesaikan hingga masa tenggang berakhir, peringkat perusahaan akan diturunkan menjadi Restricted Default (RD). Lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kewajiban Pos Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya