Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

Politik

Mahfud MD Dukung MUI soal Hukuman Mati Koruptor

SENIN, 27 JULI 2026 | 03:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Mahfud menegaskan desakan MUI tersebut sejatinya bukan dorongan untuk membuat norma hukum baru, melainkan bentuk desakan agar regulasi yang sudah lama berlaku di Indonesia benar-benar dieksekusi secara nyata.

"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” kata Mahfud, dikutip dari MUI Digital, Senin 27 Juli 2026. 


Mahfud menjelaskan, aturan mengenai pidana mati bagi koruptor pada kondisi tertentu, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah memiliki payung hukum yang sah dan selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Mahfud menambahkan, ketegasan ini sangat krusial terutama bagi tindak pidana korupsi skala besar (extraordinary crime) yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat.

Untuk merealisasikan dorongan tersebut tanpa menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk merumuskan petunjuk teknis atau penyesuaian parameter yang jelas mengenai kriteria koruptor yang layak dijatuhi hukuman mati.

Mahfud mencontohkan, hukuman maksimal ini bisa difokuskan pada koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang sangat menyolok, misalnya di atas Rp100 miliar, serta dilakukan secara sadar, bukan karena kelalaian administratif.

"Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya," kata Mahfud. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya