Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

MINGGU, 26 JULI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan suap kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap dari pengembangan penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pengembangan penyidikan perkara Rejang Lebong, penyidik menemukan bukti bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari pihak swasta lain di luar para pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.

"Dari penyidikan perkara Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya, di luar swasta yang kemarin ada dalam konstruksi perkara pokok," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.


Menurut Budi, pihak swasta tersebut juga diduga melakukan praktik serupa dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujar Budi.

Untuk mengusut dugaan tersebut, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu, yakni di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai dalam mata uang rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Meski demikian, Budi menegaskan hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," pungkas Budi.

Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan Sprindik umum yang diterbitkan pada Juli 2026.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Dalam perkara pokok tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari bersama Hary Eko Purnomo mengatur pembagian proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 dengan meminta fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek. Dari praktik tersebut, tiga rekanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya