Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

MINGGU, 26 JULI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan suap kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap dari pengembangan penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pengembangan penyidikan perkara Rejang Lebong, penyidik menemukan bukti bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari pihak swasta lain di luar para pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.

"Dari penyidikan perkara Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya, di luar swasta yang kemarin ada dalam konstruksi perkara pokok," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.


Menurut Budi, pihak swasta tersebut juga diduga melakukan praktik serupa dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujar Budi.

Untuk mengusut dugaan tersebut, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu, yakni di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai dalam mata uang rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Meski demikian, Budi menegaskan hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," pungkas Budi.

Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan Sprindik umum yang diterbitkan pada Juli 2026.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Dalam perkara pokok tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari bersama Hary Eko Purnomo mengatur pembagian proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 dengan meminta fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek. Dari praktik tersebut, tiga rekanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya