Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah saat tiba di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KNPI Nilai Perlakuan Khusus ke Febrie Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

MINGGU, 26 JULI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak diborgol maupun mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses hukum. KNPI menilai perlakuan tersebut berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufiq Lubis, menyatakan perbedaan perlakuan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Menurutnya, masyarakat selama ini kerap menyaksikan tersangka dari kalangan biasa langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan, sementara pejabat tinggi justru memperoleh perlakuan berbeda.


"Kasus yang menjerat Eks Jampidsus ini adalah tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Ketika mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru diduga terlibat dalam praktik kotor tersebut, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh," katanya, Minggu, 26 Juli 2026.

Lebih lanjut, KNPI mengingatkan bahwa prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 UUD 1945 harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.

Menurut KNPI, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penggunaan borgol atau rompi tahanan, melainkan simbol bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Perbedaan perlakuan terhadap tersangka dikhawatirkan memunculkan persepsi bahwa hukum masih tebang pilih.

Selain itu, KNPI menilai penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten berpotensi mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi. Kondisi tersebut juga dinilai dapat menimbulkan pesimisme, terutama di kalangan generasi muda, terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi secara adil dan tanpa pandang bulu.

Menyikapi hal tersebut, DPP KNPI mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum untuk menerapkan asas equality before the law secara konsisten. Tidak boleh ada tebang pilih atau perlakuan khusus dalam proses hukum. 

"Berlakukan SOP yang sama untuk semua tersangka korupsi," tegasnya.

Selanjutnya pemerintah diminta untuk lebih serius dan tidak setengah-setengah dalam memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap. Negara harus hadir memastikan rasa keadilan terwujud, mulai dari proses penyelidikan hingga pemidanaan.

"Reformasi Internal Kejaksaan dan Institusi Hukum* secara menyeluruh. Lakukan pembersihan dari dalam, perkuat sistem pengawasan, dan berikan hukuman berat serta pemecatan tidak hormat bagi aparat yang terlibat korupsi," jelasnya.

DPP KNPI juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak diam dan aktif mengawasi, kritis, dan dorong terus agenda pemberantasan korupsi. Jangan biarkan masa depan bangsa digadaikan oleh praktik kotor segelintir oknum. DPP KNPI meyakini bahwa bangsa ini masih punya harapan. Namun harapan itu hanya bisa diwujudkan jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Jika hukum sudah tidak adil, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan jika yang berkuasa juga korup, maka negara ini sedang dalam bahaya," pungkasnya.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Jokowi Sumber Masalah Bangsa

Minggu, 08 November 2026 | 08:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya