Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pengembangan perkara tersebut penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu.
"Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai dalam mata uang rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan. Salah satu fokus penyidik ialah mendalami dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," tegas Budi.
Budi menambahkan, penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar tindak pidana korupsi lain yang lebih besar.
"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Namun, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan Sprindik umum yang diterbitkan pada Juli 2026.
Perkara ini bermula dari OTT pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang ke Jakarta, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP, yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan bupati.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta. Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Fikri bersama Hary Eko mengatur pembagian proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026 dengan meminta fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek. Dari pengaturan tersebut, ketiga rekanan diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.