Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Sita Rp4 Miliar dari Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong

MINGGU, 26 JULI 2026 | 10:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pengembangan perkara tersebut penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu.

"Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.


Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai dalam mata uang rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.

"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan. Salah satu fokus penyidik ialah mendalami dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," tegas Budi.

Budi menambahkan, penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar tindak pidana korupsi lain yang lebih besar.

"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," pungkasnya.

Pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Namun, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan Sprindik umum yang diterbitkan pada Juli 2026.

Perkara ini bermula dari OTT pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang ke Jakarta, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP, yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan bupati.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta. Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Fikri bersama Hary Eko mengatur pembagian proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026 dengan meminta fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek. Dari pengaturan tersebut, ketiga rekanan diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta. 



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya