Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

Kasus KBS Harus jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Seluruh Kebun Binatang

MINGGU, 26 JULI 2026 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Dirut PD KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka kasus korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, Choirul Anwar yang menjabat sebagai Dirut PD KBS pada periode 2016-2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan (fiktif), serta untuk kepentingan pribadi. 

Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi penegak hukum yang progresif dalam penanganan kasus KBS. 


“Perbuatan tersangka ini keji dan tidak punya hati terhadap satwa, padahal ia memiliki kewenangan untuk membuat satwa menjadi sehat dan terawat, tapi justru menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat satwa menderita, kurus, sakit, bahkan mati,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026. 

“Tersangka harus dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat kompleks dan sudah mencapai level kronis, dari korupsi di bidang infrastruktur, pendidikan, agama,  sosial, olahraga, kesehatan, hewan, dan lainnya,” tambah dia.

Haris juga mendesak agar kejadian ini menjadi momentum dalam perbaikan tata kelola Kebun Binatang di seluruh Indonesia. 

“Pengelolaannya perlu diaudit baik milik pemerintah maupun milik swasta agar lebih transparan, taat pada aturan, perizinannya tidak bermasalah, memastikan satwa terawat dan sejahtera, serta perlu juga memperhatikan kesejahteraan petugas yang bekerja,” imbuhnya.

“Semoga Presiden Prabowo Subianto memperhatikan permasalahan ini dan segera memperbaiki tata kelola Kebun Binatang di seluruh wilayah, serta memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan satwa di Indonesia,” tutup Haris.

Pada perkara korupsi KBS, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka juga ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.  


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya