Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

Kasus KBS Harus jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Seluruh Kebun Binatang

MINGGU, 26 JULI 2026 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Dirut PD KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka kasus korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, Choirul Anwar yang menjabat sebagai Dirut PD KBS pada periode 2016-2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan (fiktif), serta untuk kepentingan pribadi. 

Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi penegak hukum yang progresif dalam penanganan kasus KBS. 


“Perbuatan tersangka ini keji dan tidak punya hati terhadap satwa, padahal ia memiliki kewenangan untuk membuat satwa menjadi sehat dan terawat, tapi justru menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat satwa menderita, kurus, sakit, bahkan mati,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026. 

“Tersangka harus dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat kompleks dan sudah mencapai level kronis, dari korupsi di bidang infrastruktur, pendidikan, agama,  sosial, olahraga, kesehatan, hewan, dan lainnya,” tambah dia.

Haris juga mendesak agar kejadian ini menjadi momentum dalam perbaikan tata kelola Kebun Binatang di seluruh Indonesia. 

“Pengelolaannya perlu diaudit baik milik pemerintah maupun milik swasta agar lebih transparan, taat pada aturan, perizinannya tidak bermasalah, memastikan satwa terawat dan sejahtera, serta perlu juga memperhatikan kesejahteraan petugas yang bekerja,” imbuhnya.

“Semoga Presiden Prabowo Subianto memperhatikan permasalahan ini dan segera memperbaiki tata kelola Kebun Binatang di seluruh wilayah, serta memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan satwa di Indonesia,” tutup Haris.

Pada perkara korupsi KBS, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka juga ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.  


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya