Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

Kasus KBS Harus jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Seluruh Kebun Binatang

MINGGU, 26 JULI 2026 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Dirut PD KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka kasus korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, Choirul Anwar yang menjabat sebagai Dirut PD KBS pada periode 2016-2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan (fiktif), serta untuk kepentingan pribadi. 

Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi penegak hukum yang progresif dalam penanganan kasus KBS. 


“Perbuatan tersangka ini keji dan tidak punya hati terhadap satwa, padahal ia memiliki kewenangan untuk membuat satwa menjadi sehat dan terawat, tapi justru menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat satwa menderita, kurus, sakit, bahkan mati,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026. 

“Tersangka harus dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat kompleks dan sudah mencapai level kronis, dari korupsi di bidang infrastruktur, pendidikan, agama,  sosial, olahraga, kesehatan, hewan, dan lainnya,” tambah dia.

Haris juga mendesak agar kejadian ini menjadi momentum dalam perbaikan tata kelola Kebun Binatang di seluruh Indonesia. 

“Pengelolaannya perlu diaudit baik milik pemerintah maupun milik swasta agar lebih transparan, taat pada aturan, perizinannya tidak bermasalah, memastikan satwa terawat dan sejahtera, serta perlu juga memperhatikan kesejahteraan petugas yang bekerja,” imbuhnya.

“Semoga Presiden Prabowo Subianto memperhatikan permasalahan ini dan segera memperbaiki tata kelola Kebun Binatang di seluruh wilayah, serta memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan satwa di Indonesia,” tutup Haris.

Pada perkara korupsi KBS, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka juga ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.  


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya