Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) masih menimbulkan banyak masalah hingga saat ini. Hal itu terlihat pada belum dipublikasikannya laporan keuangan tahunan 2025 sampai sekarang yang terus menjadi sorotan publik.
Ekonom Yanuar Rizky menyebut Danantara pada akhirnya mirip seperti VOC (kongsi dagang Belanda di abad 16-17 yang beroperasi di Nusantara) sebagai lembaga swasta namun memiliki berbagai kewenangan seperti lembaga negara.
Dalam perbincangan bersama Awalil Rizky bermula dari data terkait aset Danantara, Yanuar menegaskan adanya ketidakjelasan status yang berdampak pada penghitungan audit lembaga baru ini.
“Sebenarnya ini sudah terjadi yang namanya shadow privatisasi, samar. Saya ambil contoh Indosat deh, pemerintah divestasi, 99 persen dibeli Temasek, privatisasi. 99 persen dibeli Temasek, Indonesia dapat penerimaan, tapi pemerintah masih pegang 1 persen, yang 1 persennya investasi minoritas tapi masih punya pengendalian,” ujar Yanuar dikutip dalam kanal YouTube Awalil Rizky dan Yanuar Rizky, Minggu, 26 Juli 2026.
“Sekarang Danantara, semua BUMN, 99 persen dikasih ke Danantara. Dan pemerintah mengatakan itu portofolio non-permanen. Kuasanya non-permanen kalau dia tidak ingin mengendalikan. Pertanyaannya, artinya BPI Danantara, lembaga swasta karena tidak terkait dengan laporan keuangan pemerintah kayak Temasek,” tambahnya.
Atas dasar itu, Yanuar menyebut terjadi kebingungan dalam mengaudit Danantara sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP).
“BPI Danantara langsung punya aset bahkan kalau klaimnya presiden kan sampai Rp15.000 triliun. Langsung dapat aset, ini dirikan oleh siapa? Oleh pemerintah, negara setor uang? Enggak, lalu setornya apa? Barang-barangnya dia (negara). Berarti kalau begitu laporan keuangan Danantara konsolidasi ke laporan keuangan pemerintah pusat, enggak. Di situlah kebingungannya,” jelas Yanuar.
Kemudian, lanjut dia, jika dikatakan hibah, lalu negara menghibahkan kepada siapa. Hal ini yang menjadi pertanyaan Yanuar dan juga publik.
“Kalau dihibahkan, negara hibah kepada siapa? (Kepada negara (juga), ya ini kan sama kayak orang, (pernyataan) ‘sudah tapi belum’, jadi auditornya pun bingung,” selorohnya.
BPI Danantara sebelumnya mengumumkan sebagai badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya, memiliki mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan yang mengacu pada kerangka hukum tersebut.