Berita

Ekonom Yanuar Rizky. (Foto: YouTube Awalil Rizky dan Yanuar Rizky)

Bisnis

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Badan Ini Berpotensi Mirip VOC
MINGGU, 26 JULI 2026 | 03:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) belum mempublikasikan laporan keuangan tahunan 2025 hingga hari ini terus menjadi sorotan dan menuai polemik di publik.

Ekonom Yanuar Rizky menyatakan  lamanya publikasi laporan keuangan Danantara itu disebabkan karena status badan dan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit suatu lembaga.

“Menurut saya, baik BPK maupun Departemen Keuangan yang bertanggung jawab mengeluarkan laporan keuangan ini sebetulnya masih terjadi kebingungan terhadap status hukum BPI Danantara yang berimplikasi terhadap status akuntansinya. Satu sisi kadang-kadang ngomong investasi permanen, kadang menjadi investasi non-permanen, kadang ngomong investasi minoritas, terjadi kebingungan sebetulnya antara yang di atas, di tengah, di bawah dan lampiran, tidak pernah ada konsistensi,” kata Yanuar dikutip dalam kanal YouTube Awalil Rizky dan Yanuar Rizky, Minggu, 26 Juli 2026.


Menurut dia, perubahan angka yang masih terjadi kebingungan dan tidak bisa dikonfirmasi akan membuat kesulitan bagi akuntan dalam melakukan audit.

“Karena dalam audit itu harus ada yang namanya dengan completeness, metode kelengkapan. Akuntan, kalau dia melakukan audit, dia tentukan dulu standar materialitasnya. Materialitas itu bisa ditentukan dari angkanya berapa terhadap total laporan keuangan, bisa materialitas terhadap yang namanya, keberlanjutannya, going constantnya,” jelas Yanuar.

Ia pun menemukan adanya angka Rp3.900 triliun yang relatif besar dalam data keuangan yang disajikan oleh host Awalil Rizky. Dengan materialitas sebesar itu, maka wajib bagi akuntan untuk melakukan konfirmasi terkait badan usaha.

“Kalau saya lihat di sini itu terjebak oleh keinginan besar bahwa BPI Danantara itu diberikan kewenangan besar, tapi bukan instrumen negara. Tidak bisa diperiksa BPK, nggak bisa diperiksa segala macam, intensinya ke sana. Anggap saja bahwa BPK, tidak boleh mengaudit BPI Danantara kecuali ada permintaan DPR. Tapi, BPK mengaudit pemerintah, transaksi pemerintah ke Danantara dalam hal ini signifikan,” tegasnya.

Dengan mekanisme seperti itu, Yanuar menyebut Danantara tak ubahnya seperti VOC, perusahaan kongsi dagang milik swasta yang diberi kewenangan kekebalan oleh Kerajaan Belanda.

“Diberi kewenangan oleh negara meskipun dia bukan negara, kurang lebih gitu. Danantara dibuat, diberikan kewenangan negara, diberikan otoritas negara, tapi dia dibuat dalam kelembagaan negara, gitu kan? Jadi artinya, dia diberikan substansi, tapi tidak diberikan formalitas. Ini menunjukkan confuse memang, ini persoalan kaya apa,” pungkasnya.

BPI Danantara sebelumnya mengumumkan sebagai badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya, memiliki mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan yang mengacu pada kerangka hukum tersebut.

“Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Danantara menulis.

Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, laporan keuangan tahunan Danantara disetujui oleh dewan pengawas atas persetujuan presiden. Dewan pengawas juga berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, dalam hal ini manajemen Danantara.    


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya