Berita

Ekonom Yanuar Rizky. (Foto: YouTube Awalil Rizky dan Yanuar Rizky)

Bisnis

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Badan Ini Berpotensi Mirip VOC
MINGGU, 26 JULI 2026 | 03:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) belum mempublikasikan laporan keuangan tahunan 2025 hingga hari ini terus menjadi sorotan dan menuai polemik di publik.

Ekonom Yanuar Rizky menyatakan  lamanya publikasi laporan keuangan Danantara itu disebabkan karena status badan dan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit suatu lembaga.

“Menurut saya, baik BPK maupun Departemen Keuangan yang bertanggung jawab mengeluarkan laporan keuangan ini sebetulnya masih terjadi kebingungan terhadap status hukum BPI Danantara yang berimplikasi terhadap status akuntansinya. Satu sisi kadang-kadang ngomong investasi permanen, kadang menjadi investasi non-permanen, kadang ngomong investasi minoritas, terjadi kebingungan sebetulnya antara yang di atas, di tengah, di bawah dan lampiran, tidak pernah ada konsistensi,” kata Yanuar dikutip dalam kanal YouTube Awalil Rizky dan Yanuar Rizky, Minggu, 26 Juli 2026.


Menurut dia, perubahan angka yang masih terjadi kebingungan dan tidak bisa dikonfirmasi akan membuat kesulitan bagi akuntan dalam melakukan audit.

“Karena dalam audit itu harus ada yang namanya dengan completeness, metode kelengkapan. Akuntan, kalau dia melakukan audit, dia tentukan dulu standar materialitasnya. Materialitas itu bisa ditentukan dari angkanya berapa terhadap total laporan keuangan, bisa materialitas terhadap yang namanya, keberlanjutannya, going constantnya,” jelas Yanuar.

Ia pun menemukan adanya angka Rp3.900 triliun yang relatif besar dalam data keuangan yang disajikan oleh host Awalil Rizky. Dengan materialitas sebesar itu, maka wajib bagi akuntan untuk melakukan konfirmasi terkait badan usaha.

“Kalau saya lihat di sini itu terjebak oleh keinginan besar bahwa BPI Danantara itu diberikan kewenangan besar, tapi bukan instrumen negara. Tidak bisa diperiksa BPK, nggak bisa diperiksa segala macam, intensinya ke sana. Anggap saja bahwa BPK, tidak boleh mengaudit BPI Danantara kecuali ada permintaan DPR. Tapi, BPK mengaudit pemerintah, transaksi pemerintah ke Danantara dalam hal ini signifikan,” tegasnya.

Dengan mekanisme seperti itu, Yanuar menyebut Danantara tak ubahnya seperti VOC, perusahaan kongsi dagang milik swasta yang diberi kewenangan kekebalan oleh Kerajaan Belanda.

“Diberi kewenangan oleh negara meskipun dia bukan negara, kurang lebih gitu. Danantara dibuat, diberikan kewenangan negara, diberikan otoritas negara, tapi dia dibuat dalam kelembagaan negara, gitu kan? Jadi artinya, dia diberikan substansi, tapi tidak diberikan formalitas. Ini menunjukkan confuse memang, ini persoalan kaya apa,” pungkasnya.

BPI Danantara sebelumnya mengumumkan sebagai badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya, memiliki mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan yang mengacu pada kerangka hukum tersebut.

“Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Danantara menulis.

Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, laporan keuangan tahunan Danantara disetujui oleh dewan pengawas atas persetujuan presiden. Dewan pengawas juga berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, dalam hal ini manajemen Danantara.    


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya