Berita

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas. (Foto: Istimewa)

Politik

Tata Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara

SABTU, 25 JULI 2026 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan fondasi terpenting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

Pasalnya, dari hasil tersebut penegak hukum membangun konstruksi perkara, jaksa menyusun dakwaan, dan hakim menilai besarnya kerugian yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa dan menentukan berat ringanya hukuman yang harus diputuskan.

Namun, dalam berbagai perkara korupsi, kredibilitas perhitungan kerugian negara justru kerap dipersoalkan, terutama perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 


Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai BPKP perlu lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.

Fernando mengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto, mestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit terhadap penghitungan kerugian negara. 

"Menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu 25 Juli 2026.

Menurut Fernando, pemeriksaan penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara komprehensif. Mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program.

 "Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegas Fernando. 

Belakangan, metode perhitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi sorotan dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. 

Di antaranya kasus PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, perkara impor gula dengan Tom Lembong, lalu perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. 

Kewenangan BPKP menghitung kerugian negara baru terjadi setelah keluar Peraturan Presiden Nomor 19/2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebelum muncul Perpres 19/2014, kewenangan menghitung kerugian negara hanya ada di tangan BPK. 

Mahkamah Konstitusi sudah mengembalikan kewenangan menghitung kerugian negara ke BPK menyusul putusan MK Nomor 28/PPU-XXII/2026. Namun, pada prakteknya karena Perpres Nomor 19/2014 belum dicabut, aparat penegak hukum masih terus menggunakannya.

"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu clear dinyatakan di dalam pertimbangan," tambah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy.

Menurut Anang, hadirnya putusan itu membawa konsekuensi logis bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Dokumen hasil audit tidak lagi bisa diterima secara sembarangan jika tidak berasal dari lembaga yang diberikan mandat oleh konstitusi. 

"Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya