Berita

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas. (Foto: Istimewa)

Politik

Tata Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara

SABTU, 25 JULI 2026 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan fondasi terpenting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

Pasalnya, dari hasil tersebut penegak hukum membangun konstruksi perkara, jaksa menyusun dakwaan, dan hakim menilai besarnya kerugian yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa dan menentukan berat ringanya hukuman yang harus diputuskan.

Namun, dalam berbagai perkara korupsi, kredibilitas perhitungan kerugian negara justru kerap dipersoalkan, terutama perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 


Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai BPKP perlu lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.

Fernando mengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto, mestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit terhadap penghitungan kerugian negara. 

"Menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu 25 Juli 2026.

Menurut Fernando, pemeriksaan penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara komprehensif. Mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program.

 "Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegas Fernando. 

Belakangan, metode perhitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi sorotan dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. 

Di antaranya kasus PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, perkara impor gula dengan Tom Lembong, lalu perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. 

Kewenangan BPKP menghitung kerugian negara baru terjadi setelah keluar Peraturan Presiden Nomor 19/2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebelum muncul Perpres 19/2014, kewenangan menghitung kerugian negara hanya ada di tangan BPK. 

Mahkamah Konstitusi sudah mengembalikan kewenangan menghitung kerugian negara ke BPK menyusul putusan MK Nomor 28/PPU-XXII/2026. Namun, pada prakteknya karena Perpres Nomor 19/2014 belum dicabut, aparat penegak hukum masih terus menggunakannya.

"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu clear dinyatakan di dalam pertimbangan," tambah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy.

Menurut Anang, hadirnya putusan itu membawa konsekuensi logis bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Dokumen hasil audit tidak lagi bisa diterima secara sembarangan jika tidak berasal dari lembaga yang diberikan mandat oleh konstitusi. 

"Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya