Berita

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas. (Foto: Istimewa)

Politik

Tata Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara

SABTU, 25 JULI 2026 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan fondasi terpenting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

Pasalnya, dari hasil tersebut penegak hukum membangun konstruksi perkara, jaksa menyusun dakwaan, dan hakim menilai besarnya kerugian yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa dan menentukan berat ringanya hukuman yang harus diputuskan.

Namun, dalam berbagai perkara korupsi, kredibilitas perhitungan kerugian negara justru kerap dipersoalkan, terutama perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 


Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai BPKP perlu lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.

Fernando mengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto, mestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit terhadap penghitungan kerugian negara. 

"Menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu 25 Juli 2026.

Menurut Fernando, pemeriksaan penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara komprehensif. Mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program.

 "Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegas Fernando. 

Belakangan, metode perhitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi sorotan dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. 

Di antaranya kasus PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, perkara impor gula dengan Tom Lembong, lalu perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. 

Kewenangan BPKP menghitung kerugian negara baru terjadi setelah keluar Peraturan Presiden Nomor 19/2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebelum muncul Perpres 19/2014, kewenangan menghitung kerugian negara hanya ada di tangan BPK. 

Mahkamah Konstitusi sudah mengembalikan kewenangan menghitung kerugian negara ke BPK menyusul putusan MK Nomor 28/PPU-XXII/2026. Namun, pada prakteknya karena Perpres Nomor 19/2014 belum dicabut, aparat penegak hukum masih terus menggunakannya.

"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu clear dinyatakan di dalam pertimbangan," tambah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy.

Menurut Anang, hadirnya putusan itu membawa konsekuensi logis bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Dokumen hasil audit tidak lagi bisa diterima secara sembarangan jika tidak berasal dari lembaga yang diberikan mandat oleh konstitusi. 

"Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya