Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah saat keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Juli 2026 (Foto: RMOL)

Hukum

Febrie Buka Suara soal 74 Kg Emas yang Ditemukan di Rumahnya

SABTU, 25 JULI 2026 | 12:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram saat penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan singkat itu disampaikan Febrie saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

"Itu biar jaksa penyidik lihat itu (emas), punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Kortastipidkor bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan TPPU.

Dari brankas di de'Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai berupa 3.130.000 Dolar Siingapra dalam pecahan 100 Dolar Singapura. Lalu uang tunia  889.965 Dolar AS, serta uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara dari rumah Febrie di Sentul, penyidik menemukan uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura,dan uang tunai Rp100 juta, serta 74 batang emas. Total nilai barang bukti yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan setara Rp476 miliar.

Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Febrie akan menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidikan kasus TPPU yang menjerat Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya