Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Respons RI Kena Tarif Impor AS 10 Persen, Purbaya: Ya Bagus Buat Kita

SABTU, 25 JULI 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif kebijakan terbaru Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor sebesar 10 persen untuk produk Indonesia.

Menurut Purbaya, tarif baru tersebut justru lebih menguntungkan dibandingkan skenario sebelumnya yang sempat memunculkan tarif sebesar 19 persen bagi Indonesia.

"Kan berarti yang (tarif) 19 persen kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang (tarif) 10 persen yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.


Meski demikian, ia mengakui penerapan tarif tersebut membuat posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang juga dikenai kebijakan serupa. Dengan demikian, daya saing Indonesia di pasar AS tidak memperoleh keuntungan khusus.

"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap barang impor dari sekitar 60 mitra dagang, termasuk Indonesia dan Uni Eropa. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah masa berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen.

Trump beralasan kebijakan itu diterapkan karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas dalam menegakkan larangan terhadap produk yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan keputusan tersebut, tarif 10 persen dikenakan terhadap barang impor dari sejumlah negara, antara lain Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya