Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Respons RI Kena Tarif Impor AS 10 Persen, Purbaya: Ya Bagus Buat Kita

SABTU, 25 JULI 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif kebijakan terbaru Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor sebesar 10 persen untuk produk Indonesia.

Menurut Purbaya, tarif baru tersebut justru lebih menguntungkan dibandingkan skenario sebelumnya yang sempat memunculkan tarif sebesar 19 persen bagi Indonesia.

"Kan berarti yang (tarif) 19 persen kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang (tarif) 10 persen yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.


Meski demikian, ia mengakui penerapan tarif tersebut membuat posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang juga dikenai kebijakan serupa. Dengan demikian, daya saing Indonesia di pasar AS tidak memperoleh keuntungan khusus.

"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap barang impor dari sekitar 60 mitra dagang, termasuk Indonesia dan Uni Eropa. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah masa berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen.

Trump beralasan kebijakan itu diterapkan karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas dalam menegakkan larangan terhadap produk yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan keputusan tersebut, tarif 10 persen dikenakan terhadap barang impor dari sejumlah negara, antara lain Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya