Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Respons RI Kena Tarif Impor AS 10 Persen, Purbaya: Ya Bagus Buat Kita

SABTU, 25 JULI 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif kebijakan terbaru Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor sebesar 10 persen untuk produk Indonesia.

Menurut Purbaya, tarif baru tersebut justru lebih menguntungkan dibandingkan skenario sebelumnya yang sempat memunculkan tarif sebesar 19 persen bagi Indonesia.

"Kan berarti yang (tarif) 19 persen kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang (tarif) 10 persen yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.


Meski demikian, ia mengakui penerapan tarif tersebut membuat posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang juga dikenai kebijakan serupa. Dengan demikian, daya saing Indonesia di pasar AS tidak memperoleh keuntungan khusus.

"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap barang impor dari sekitar 60 mitra dagang, termasuk Indonesia dan Uni Eropa. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah masa berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen.

Trump beralasan kebijakan itu diterapkan karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas dalam menegakkan larangan terhadap produk yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan keputusan tersebut, tarif 10 persen dikenakan terhadap barang impor dari sejumlah negara, antara lain Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya