Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Respons RI Kena Tarif Impor AS 10 Persen, Purbaya: Ya Bagus Buat Kita

SABTU, 25 JULI 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif kebijakan terbaru Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor sebesar 10 persen untuk produk Indonesia.

Menurut Purbaya, tarif baru tersebut justru lebih menguntungkan dibandingkan skenario sebelumnya yang sempat memunculkan tarif sebesar 19 persen bagi Indonesia.

"Kan berarti yang (tarif) 19 persen kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang (tarif) 10 persen yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.


Meski demikian, ia mengakui penerapan tarif tersebut membuat posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang juga dikenai kebijakan serupa. Dengan demikian, daya saing Indonesia di pasar AS tidak memperoleh keuntungan khusus.

"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap barang impor dari sekitar 60 mitra dagang, termasuk Indonesia dan Uni Eropa. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah masa berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen.

Trump beralasan kebijakan itu diterapkan karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas dalam menegakkan larangan terhadap produk yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan keputusan tersebut, tarif 10 persen dikenakan terhadap barang impor dari sejumlah negara, antara lain Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya