Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah saat tiba di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Digiring ke Rutan KPK, Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

JUMAT, 24 JULI 2026 | 23:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Bundar Kejagung, pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Pantauan RMOL, mobil tahanan Kejagung yang membawa Febrie tiba di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.22 WIB.

Saat digiring petugas, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan Kejagung maupun tangan diborgol besi langsung digiring petugas masuk ke Rutan KPK. Bahkan, Febrie sempat merespons teriakan wartawan yang mempertanyakan dirinya tidak memakai rompi tahanan.


"Enggak lah," tegas Febrie.

Febrie sebelumnya telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dalam perkara dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batubara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pada pemanggilan sebelumnya Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Sementara seorang saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah tim penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari kediaman Febrie Adriansyah.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebagian besar beranggotakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen, profesional, serta meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Sementara itu, KPK sendiri telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejagung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, surat tersebut diajukan saat posisi Jampidsus masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat siang, 24 Juli 2026.

Setyo menjelaskan, permintaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

"Namun demikian, secara prosedur awal untuk bisa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya oleh Jampidsus, itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi," kata Setyo.

Meski demikian, Setyo menegaskan keterlibatan KPK saat ini masih sebatas koordinasi dan belum memasuki tahap supervisi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Sementara baru kami lakukan koordinasi. Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK, yaitu dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," pungkas Setyo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya