Berita

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia (KSI), Charles Gilbert. (Foto: Istimewa)

Politik

BEM KSI:

Awas! RUU Perampasan Aset Jadi Celah Penyalahgunaan Kekuasaan

JUMAT, 24 JULI 2026 | 23:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPR didesak menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara cermat, transparan, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum.

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia (KSI), Charles Gilbert mengatakan, pihaknya mendukung setiap upaya negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana. 

Namun demikian, menurutnya, regulasi tersebut harus dirancang dengan rambu-rambu hukum yang jelas agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.


“Jangan sampai undang-undang yang dibentuk dengan tujuan mulia untuk memberantas korupsi justru melahirkan ketidakpastian hukum dan menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Charles dalam keterangannya, Jumat 24 Juli 2026

Menurut Charles, DPR harus memastikan setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset menjunjung tinggi asas due process of law, praduga tak bersalah, perlindungan hak milik yang sah, serta pengawasan melalui mekanisme peradilan. 

Charles berharap pembentukan RUU Perampasan Aset bisa memberikan kepastian bahwa perampasan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses hukum yang adil.

Lebih lanjut, BEM Kristiani Seluruh Indonesia menyampaikan kekhawatiran bahwa bila norma-norma dalam undang-undang tidak dirumuskan secara tegas serta tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat, maka terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. 

“DPR harus mampu mewariskan produk hukum yang memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjaga demokrasi, hak konstitusional warga negara, dan kebebasan menyampaikan pendapat," pungkas Charles.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya