Berita

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia (KSI), Charles Gilbert. (Foto: Istimewa)

Politik

BEM KSI:

Awas! RUU Perampasan Aset Jadi Celah Penyalahgunaan Kekuasaan

JUMAT, 24 JULI 2026 | 23:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPR didesak menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara cermat, transparan, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum.

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia (KSI), Charles Gilbert mengatakan, pihaknya mendukung setiap upaya negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana. 

Namun demikian, menurutnya, regulasi tersebut harus dirancang dengan rambu-rambu hukum yang jelas agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.


“Jangan sampai undang-undang yang dibentuk dengan tujuan mulia untuk memberantas korupsi justru melahirkan ketidakpastian hukum dan menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Charles dalam keterangannya, Jumat 24 Juli 2026

Menurut Charles, DPR harus memastikan setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset menjunjung tinggi asas due process of law, praduga tak bersalah, perlindungan hak milik yang sah, serta pengawasan melalui mekanisme peradilan. 

Charles berharap pembentukan RUU Perampasan Aset bisa memberikan kepastian bahwa perampasan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses hukum yang adil.

Lebih lanjut, BEM Kristiani Seluruh Indonesia menyampaikan kekhawatiran bahwa bila norma-norma dalam undang-undang tidak dirumuskan secara tegas serta tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat, maka terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. 

“DPR harus mampu mewariskan produk hukum yang memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjaga demokrasi, hak konstitusional warga negara, dan kebebasan menyampaikan pendapat," pungkas Charles.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya